Pencuri Laptop di Sekolah Ditangkap Polsek Denpasar Utara
Denpasar, Baliglobalnews
Polsek Denpasar Utara, membekuk seorang pria bernama Jefrianto Kana Tuka, karena telah melakukan pencurian disalah satu sekolah, yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Denpasar.

“Tersangka melancarkan aksinya di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, pada Senin (23/1/23) sekira jam 21.00 wita,” kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kepada media Kamis (2/2/2023).

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal adanya laporan dari pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi dan petugas langsung mendatangi lokasi TKP. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School.

Selain itu, kata dia, sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung di ruang tata usaha selanjutnya di ruang tata usaha juga hilang dua unit laptop merk HP dan Lenovo serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan, sampai akhirnya mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka (21) yang sudah bekerja selama lima tahun sebagai karyawan mekanik (maintenence) di yayasan tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi, menurut keterangan pelaku caranya masuk dengan meloncat lewat tembok belakang sekolah kemudian mengambil kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui termasuk ruangan kepala sekolah tetapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu,” katanya.
Barang yang berhasil diambil oleh pelaku berupa tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP. Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar dengan total kerugian korban sebesar Rp 45,5 juta.
“Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta,” katanya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (bgn008)23020304