Kejati Bali Selamatkan Uang Negara Rp5,46 Miliar dalam Perkara Korupsi Sepanjang 2025
Denpasar, Baliglobalnews
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menyelamatkan uang negara Rp5,46 miliar lebih dalam perkara korupsi sepanjang tahun 2025.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Bebry menyampaikan capaian tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dari berbagai tahapan proses hukum yang ditangani Kejati dan 10 kejari kabupaten/kota di Bali. “Untuk penyelidikan pada tahun berjalan 2025 ini ada 56 perkara, 25 penyidikan, 31 tuntutan, dan 35 eksekusi,” ujarnya.
Dia merinci dari total 56 perkara pada tahap penyelidikan, Kejati Bali menangani 18 perkara, disusul Kejari Denpasar, Kejari Buleleng, dan Kejari Bangli yang masing-masing menangani 6 perkara. Kejari Klungkung 5 perkara, sementara Kejari Karangasem menangani 4 perkara. Adapun Kejari Badung, Tabanan, dan Jembrana masing-masing menangani 3 perkara. Sementara itu Kejari Gianyar serta Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida (meliputi Penida, Ceningan, dan Lembongan) masing-masing menangani 1 perkara.
Naik pada tahap penyidikan yang berjumlah 25 perkara, Kejati Bali menangani 6 penyidikan. Kejari Bangli menyusul dengan 4 perkara, kemudian Kejari Buleleng dengan 3 perkara. Sisanya tersebar di Kejari lainnya antara 1 hingga 2 perkara per satker.
Pada tahap penuntutan, Kejati Bali mencatat Kejari Jembrana sebagai satker dengan tuntutan terbanyak, yaitu 5 perkara, disusul Kejari Buleleng yang menangani 6 perkara dan disusul Kejari Badung dengan 5 perkara. Sementara itu, pada tahap eksekusi, dominasi terlihat pada Kejari Jembrana menjadi yang tertinggi dengan total 6 eksekusi, disusul Kejari Denpasar, Gianyar, Badung yang mencatat 5 eksekusi.
Selain statistik penanganan perkara, Kejati Bali juga merinci nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui penanganan perkara korupsi di seluruh Bali. Kejari Tabanan menjadi satuan kerja dengan pemulihan terbesar mencapai Rp1.168.627.240. Disusul Kejari Klungkung yang berhasil menyelamatkan Rp1.164.461.645, kemudian Kejati Bali sendiri dengan total pemulihan Rp1.005.700.000.
Kejari Denpasar, kata dia, mencatat pemulihan Rp820.000.000,00, Kejari Buleleng Rp348.000.000, dan Kejari Badung Rp310.500.000,00. Sementara Kejari Jembrana berhasil memulihkan Rp304.616.100 dan Kejari Bangli Rp48.843.000 serta Kejari Gianyar Rp376.200.000. Jika dijumlahkan dari seluruh satuan kerja, total pemulihan kerugian negara mencapai Rp5.546.847.985, yang menjadi salah satu capaian penting Kejati Bali dalam memperkuat penegakan hukum di sektor tindak pidana korupsi. “Kejati Bali tetap berkomitmen menjaga integritas, mempercepat penanganan perkara, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi demi memulihkan keuangan negara secara maksimal,” tegasnya. (bgn008)25120923