Media Informasi Masyarakat

Kasus OTT, Bandesa Adat Berawa Ditahan, 3 Orang Jadi Saksi

Badung, Baliglobalnews 

Tim Kejaksaan Tinggi Bali resmi menahan dan menetapkan Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, KR sebagian tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/5/2024) sore.

“Ya, KR sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana, saat dimintai konfirmasi, pada Jumat (3/5/2024) siang.

Sementara investor berinisial AN yang memberikan uang Rp100 juta kepada KR saat terjadi OTT di sebuah restoran di Kota Denpasar, kata Eka Sabana, statusnya sebagai saksi. “Pengusaha AN ini laki-laki WNI, statusnya hanya saksi atau yang diperas oleh KR,” katanya.

Pihaknya membenarkan di TKP awalnya ada 4 orang yakni tersangka KR, AN (saksi), dan dua orang saksi lainnya. “Jadi saya tegaskan, hanya satu yang ditahan dan tiga orang lainnya sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menerangkan KR meminta sejumlah uang kepada investor berinisial AN, sebesar Rp10 miliar, dalam proses persetujuan investasi usaha dari notaris ke Dinas Perizinan. Total uang yang telah diserahkan AN kepada AR mencapai Rp150 juta. Dengan rincian, saat ditangkap ada barang bukti uang tunai Rp100 juta dan sebelumnya KR telah menerima Rp50 juta.

Sumedana menjelaskan awalnya AN ingin mengembangkan usaha di Berawa, yang mana dalam proses itu harus melalui KR, agar dipermudah dalam proses perizinan. “Bandesa Adat Berawa ini, melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan pihak pemilik tanah di Desa Berawa. KR ini meminta Rp10 milliar, atas transaksi oleh KR dengan seorang pemilik tanah,” ujarnya.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini menegaskan, KR sejak Maret 2024 telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN selaku pengusaha bersama KR Rp50 Juta untuk melancarkan proses administrasi. 

KR, kata dia, secara intensif meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan. Sehingga, perbuatan KR terhadap sejumlah investor masih dalam pengembangan dan didalami Kejati Bali.

Dia menegaskan kasus KR dan AN ini masih dalam proses pendalaman, karena masih ada dua orang lainnya yang diduga terlibat. (bgn008)24050305

Leave A Reply

Your email address will not be published.