Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021untuk ditetapkan menjadi perda.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pemandangan umum fraski-fraski di gedung DPRD Badung, Senin (9/11). Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ni Komang Tri Ani juga menyetujui penetapan empat ranperda lainnya menjadi perda, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara tahun 2020 – 2040; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, itu FPDIP juga mengapresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas segala kerja keras Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya. Pasalnya, dalam kondisi yang masih memprihatinkan karena pandemi Covid-19, pemerintah mampu menyusun dan menyampaikan terkait rancangan peraturan daerah tepat pada waktunya. Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang cukup besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Badung.

”Apresiasi pula kami sampaikan atas perjuangan pemerintah untuk mendapatkan dana hibah Covid-19 dari Pemerintah Pusat yang cukup besar diterima melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang peruntukannya 70% pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 dan 30% untuk pemerintah daerah.
Walaupun sepakat, FPDIP juga memberikan catatan agar RAPBD masih perlu dirasionalisasi dan diharmonisasi secara mendalam terhadap pendapatan asli daerah, karena pertumbuhan ekonomi tahun 2021 belum menunjukkan tren kenaikan yang signifikan akibat pandemi Covid-19.
”Rancangan APBD Kabupaten Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan. Ini wujud dari Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya telah melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sebagai implementasi pelaksanaan rpjmd semesta berencana 2016-2021,” katanya.
Tri Ani merinci pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 Rp 4.337.538.810.114, dibandingkan dengan di induk tahun 2020 turun 31,18% terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 3.362.302.472.519, mengalami penurunan dibandingkan apbd induk 2020 sebesar 36,60%.
Pendapatan transfer Rp 901.238.137.595 dibandingan APBD induk tahun 2020 mengalami peningkatan 50,10 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD 2021 Rp 73.998.200.000 mnurun Rp 324.869.830.564,12 atau setara dengan 81,45 %.
Belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2021 Rp 4.337.538.810.114 menurun Rp 1.964.814.404.618 setara dengan 31,18%. ”Penurunan ini terkonsentrasi pada belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa serta belanja modal,” katanya
Dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, kata dia, maka sebagian besar merupakan belanja operasional 80,51 %, sedangkan sisanya sebesar 19,49 % merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). (bgn122)20110925