Fraksi Badung Gede Nilai PAD Badung Tahun 2021 Perlu Diselaraskan
Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Badung Gede (FBG) DPRD Badung menilai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung yang dirancang Rp 3,36 triliun untuk tahun anggaran 2021 masih tinggi, sehingga perlu diselaraskan agar lebih realistis dan akuntabel. Penilaian fraksi yang terdiri atas anggota dari Partai Gerindra dan Demokrat itu mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Badung dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di ruang Gosana Utama Gedung DPRD Badung, Senin (9/11)

”Kita sadari bersama bahwa pendapatan Kabupaten Badung delapan puluh persen lebih berasal dari sektor pariwisata yang rentan dengan berbagai isu, baik isu daerah, nasional, maupun internasional di samping saat ini dunia sedang dilanda wabah pandemi Covid-19, membuat sektor pariwisata tidak berdaya yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” kata I Gede Aryantha yang membacakan pemandangan umum FBG.

Dalam upaya pencapaian target PAD tahun 2021, FBG berharap pada Pemerintah Kabupaten Badung, terutama instansi atau badan terkait agar melakukan berbagai upaya dan inovasi khususnya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PHR.
FBG merinci pendapatan daerah tahun 2021 dirancang Rp 4.337.538.810.114 menurun Rp 1.964.814.404.618,10 atau 31,18% dari apbd (induk) tahun anggaran 2020. ”Berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung dan kondisi perekonomian Bali yang belum bertumbuh positif atau mengalami kontraksi 6,80, kami Fraksi Badung Gede sependapat dengan pemerintah, bahwa kita perlu bersama-sama mencermati dan melakukan penyelarasan terhadap rencana pendapatan daerah tahun 2021.
Berkenaan dengan menetapkan besarnya pendapatan tahun 2021, FBG menyarankan pemerintah agar melakukan forecasting dengan cermat, berdasarkan data time series, menggunakan metode kualitatif maupun kuantitatif dan memperhatikan asumsi-asumsi ekonomi maupun non-ekonomi yang tepat, sehingga menghasilkan prediksi pendapatan daerah yang akurat dan realistis,” katanya.
Dalam upaya pencapaian target PAD tahun 2021, dia berharap Pemerintah Kabupaten Badung terutama instansi atau badan terkait agar melakukan berbagai upaya dan inovasi khususnya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PHR.
”Kami juga berharap pemerintah agar mengoptimalkan pemungutan pajak lewat online system dengan real time. pemungutan pajak dengan online system yang kita terapkan saat ini, kami kira sudah cukup tertinggal, karena masih terjadi piutang pajak yang menumpuk pada perusahaan tertentu, yang kadang-kadang sulit untuk ditagih, lebih-lebih perusahaan tersebut telah masuk kategori pailit (bangkrut). Pada saat ini terjadi kecenderungan dan kurang transparannya pemungut pajak, karena pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, tidak disetor ke kas daerah, dan menjadi piutang yang harus ditagih oleh pemerintah,” katanya seraya menambahkan, dalam rangka mewujud transparansi tersebut pemerintah perlu menyampaikan jumlah piutang pajak sebelum covid-19 dan piutang pajak pada saat covid-19.
Terhadap pendapatan transfer dirancang Rp 901.238.137.595 meningkat 50,10% dari APBD tahun 2020, FBG menyarankan agar pemerintah dengan gigih melakukan upaya-upaya atau terobosan-terobosan di dalam upaya meningkatkan perolehan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Demikian pula dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 73.998.200.000, menurun sebesar 81,45 % dari APBD tak membuat FBG pias. ”Kami harapkan pemerintah terus berinovasi agar lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami penurunan secara drastis, agar tetap minimal Rp 198.183.054.992.
Belanja daerah Rp 4,337triliun menurun 31,18% dari APBD induk tahun 2020, juga dinilai cukup tinggi, sehingga perlu diselaraskan sesuai dengan prediksi pendapatan daerah tahun 2021 yang disepakati. ”Untuk itu, belanja daerah agar dirasionalisasi sehingga lebih realistis sesuai dengan skala prioritas,” katanya.
Terhdap empat ranperda lainnya, FBG juga menyatakan menyatakan sependapat untuk ditetapkan menjadi perda. Keempat ranperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020 – 2040.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. FBG mendorong Pemkab Badung untuk segera menindaklanjuti ranperda tersebut. (bgn122)20110926