Media Informasi Masyarakat

Fraksi Golkar DPRD Badung Apresiasi Kinerja Eksekutif

Mangupura, Baliglobalnews

Fraksi Partai Golkar DPRD Badung mengapresiasi tinggi atas kerja keras eksekutif yang mampu melahirkan lima raperda untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sebagai bahan evaluasi tentang apa yang telah dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan dan apa yang akan dikerjakan menuju Badung yang shanti dan jagadhita.

Demikian antara lain pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh I Nyoman Suka dalam rapat paripurna DPRD Badung di Gedung DPRD Badung, Senin (9/11). Fraksi Partai Golkar (FPG) menyatakan tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan dan dinamika dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Badung. ”Hal itu disebabkan sampai saat ini kita masih dihadapkan pada kondisi pandemi covid-19. Situasi ini tidak hanya berdampak dari segi kesehatan tetapi juga berdampak pula pada sektor perekonomian. Namun demikian pembangunan badung tidak boleh mandek atau berhenti, tentu harus ada upaya-upaya untuk mewujudkannya,” katanya.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021, FPG pendapatan daerah yang dirancang Rp 4.337.538.810.114 perlu dirasionalisasi. FPG memandang postur pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 kurang realistis. ”Kami berasumsi besaran pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 Rp 2,5 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. ”Kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah hanya sekitar 50 persen yang pada tahun-tahun sebelumnya kisaran 80 persen sampai dengan 85 persen, sehingga APBD Badung perlu dirasionalisasi,” katanya.

Dengan menjadikan pajak hotel dan restoran sebagai primadona, kata dia, perlu adanya upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui sektor tersebut. Berdasarkan data bulan oktober 2020 terdapat 1.332 hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak dengan kisaran piutang pajak Rp 650 miliar. ”Piutang ini sebelum pandemi covid-19, maka perlu dilakukan upaya-upaya penagihannya, karena sesungguhnya konsumen sudah melakukan kewajiban pajaknya 10 persen kepada Kabupaten Badung. Di samping itu pula kami mendorong pemerintah untuk mengedepankan metode pemungutan pajak dengan online sistem dan real time,” katanya.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020-2040, FPG sependapat dengan ditetapkan Raperda RDTR Kuta Utara menjadi perda. Dengan telah ditetapkannya perda ini maka kewajiban pemerintah untuk mendesiminasikannya dan menjadikan perda ini sebagai panglima dalam pengendalian kawasan dan lingkungan.

FPG juga mendorong RDTR kecamatan yang lain segera untuk dituntaskan sehingga keseluruhan kecamatan yang ada di Kabupaten Badung memiliki RDTR.

FPG juga sependapat untuk menjadikan Perda terhadap dua ranperda, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.

Dengan penyertaan modal tersebut, FPG mengharapkan pelayanan PDAM Tirta Mangutama dapat ditingkatkan, sehingga tidak terjadi lagi keluhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih. Selain itu, PDAM juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatannya.

Demikian pula penyertaan modal pada Perumda Mangu Giri Sedana bertujuan untuk revitalisasi beberapa pasar, tentu revitalisasi ini nantinya mampu meningkatkan pendapatan PD pasar, sehingga bermuara pada kontribusi terhadap pembentukan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.

Sementara terhadap perdagangan orang, FPG menyatakan merupakan bentuk perlakuan yang melanggar harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Tantangan yang dihadapi dalam menangani permasalahan perdagangan orang saat ini adalah belum optimalnya upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang sehingga perlu adanya peningkatan koordinasi lintas sektoral, pengawasan, dan pembinaan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, disebutkan bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Adapun maksud dan tujuan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang adalah memberikan perlindungan, meningkatkan dan mengintensifkan berbagai tindakan dan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, sehingga terdapat landasan hukum yang pasti dan mengikat bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait.

Mengacu pada maksud dan tujuan tersebut, FPG sependapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ditetapkan menjadi perda. (bgn122)20110924

Leave A Reply

Your email address will not be published.