Edarkan 24 Paket Sabu, Janda Satu Anak ini Divonis Hakim 10 Tahun
Denpasar, Baliglobalnews
Akibat mengedarkan 24 paket sabu-sabu untuk menghidupi seorang anaknya di Denpasar, terdakwa Fitri Yaningsih (25 tahun) divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (8/10/20).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Koni Hartanto itu, janda satu anak ini juga diganjar hukuman membayar denda Rp1 miliar, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti tambahan hukuman kurungan penjara subsider 4 bulan.
“Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap hakim dalam sidang virtual itu.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Lumisensi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar bernama Aji menyatakan menerima putusan hakim. Demikian dengan jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.
Penangkapan terdakwa dilakukan anggota Polda Bali pada 13 Maret 2020, Pukul 13.00 Wita karena mendapat informasi masayarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Waribang, Denpasar.
Petugas menangkap wanita muda ini usai menempel barang bukti narkoba di bawah pohon di TLP Jalan Waribang, Denpasar Timur dan dari hasil penggeledahan petugas didapati 24 paket sabu dengan berat total 7,25 gram netto.
Dari pengajuan terdakwa, barang haram itu merupakan miliknnya yang dibeli dari seseorang bernama Raka (DPO). (bgn008)20100821