Media Informasi Masyarakat

Dua Terpidana Buronan Kejati Bali Terkait Surat Palsu Dieksekusi

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555 K/Pid/2020 tertanggal 30 Juni 2020 terhadap terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh dan putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534 K/Pid/2020 terhadap terpidana Hartono atas kasus pembuatan surat Palsu.

Dimana penangkapan terpidana Asral dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung di Perumahan Citra Indah Kota Batam, yang kemudian diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Bali di Jakarta, Sedangkan terpidana Hartono langsung menyerahkan diri kepada jaksa di Kejari Gianyar.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto di Denpasar, Senin (11/1/2021) mengatakan, terpidana Asral dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan atas nama terpidana Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun di Rutan Gianyar.

“Terpidana digiring dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar. Untuk proses pelaksanaan putusan Asral dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali kepada jaksa dari Kejaksaan Negeri Gianyar,” ucap Luga.

Dituturkan bahwa, terpidana Asral sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun. Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana, melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang pada hari Minggu (10 Januari 2021). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Sedangkan terhadap terpidana Hartono, pada Senin (11/1/2021) Pukul 15.15 Wita, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Pada saat itu Hartono secara sadar ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya,” ucap Luga yang menambahkan terpidana Hartono datang ke Kejari Gianyar didampingi kerabat keluarga dan penasihat hukumnya.

Adapun kondisi kedua terpidana dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Diketahui bahwa, kedua terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak Desember 2020.

Terpidana Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 8 Januari 2021. Sedangkan, terpidana Hartono berprofesi sebagai Notaris di Kota Denpasar

Bahwa terpidana Asral merupakan terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 Miliar.

Secara keseluruhan ada 6 orang terpidana dalam perkara ini dimana diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dan Asral Bin H. Muhamad Sholeh dan Hartono telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar.

Sedangkan 2 orang lainnya yaitu Nugroho Prawiro Hartono dan Suryady belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi 3 kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Kedya terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020.

Untuk itu, dihimbau kepada Nugroho Prawiro Hartono dan Suryady untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar.(BGN008)21011123

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.