Pembunuh Teller Bank Mandiri Dilimpahkan Ke Kejari Denpasar, Pelaku Segera Diadili
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tahap kedua tersangka PAH alias Aldy (14 tahun) dari Polresta Denpasar, Senin (11/1/2021), terkait kasus pembunuhan seorang teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastiti (24) beberapa waktu lalu.
Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan pelimpahan tersangka. Dimana, tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan.
“Hari ini tersangka kasus pembunuhan telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejari Denpasar,” ucap Eka.
Untuk jaksa yang akan menyidangkan pelaku yang dilakukan oleh anak di bawah ini telah ditunjuk Jaksa Widia dan Jaksa Sasmiti.
“Setelah berkas dakwaan rampung, tersangka langsung kami limpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan,” kata murah senyum ini.
Dalam kasus ini tersangka anak, dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tersangka sudah mengintai rumah korban untuk niat mencuri dan pada 27 Desember 2020, Pukul 16.00 Wita tersangka masuk ke rumah korban Ni Putu Widiastuti (24 tahun) untuk melakukan aksi pencurian.
Namun, korban memergoki pelaku saat itu, sehingga pelaku mendekati korban dan melakukan penusukan kesejumlah tubuh korban. Sehingga korban ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Jalan Kerta Negara, Gang Widura Nomor 24 Desa Ubung Kaja Denpasar, oleh pacar korban pada 28 Desember 2020 pukul 08.00 wita, dengan 17 luka tusukan disekujur tubuhnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban ke Buleleng yang digadaikan seharga Rp3 juta. (BGN008)21011122