Denpasar, Baliglobalnews
Seorang pria berinisial AWH (43) yang viral di media sosial karena menampar karyawan di LK Spa & Beauty, di Yangbatu Kangin, Kota Denpasar, Bali, dibekuk anggota Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan dugaan sementara, tindak kekerasan disertai pengancaman tersebut diduga dipicu masalah tarif layanan. “Peristiwa ini bermula ketika pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 21.10 Wita menggunakan jasa treatment massage atau pijat,” ucapnya.
Dia menyebutkan AWH, pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga diketahui saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Sebelum terjadi penamparan korban inisial PRD (30), yang duduk di meja kasir menjelaskan terkait dengan layanan jasa, dan akhirnya AWH setuju. Kemudian, terapis berinisial NS melakukan treatment pijat kepada AWH kurang lebih satu setengah jam.
Namun usai layanan, AWH keluar ke depan dan marah-marah terkait dengan tarif yang dikenakan. Pria berambut gimbal itu bahkan tiba-tiba memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan melakukan pengancaman. “Akibat kejadian ini, korban merasa sakit pada pipi sebelah kanan dan takut terhadap pengancaman dari pelaku,” katanya.
Akibat perbuatan AWH, korban PRD melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur pada Sabtu (18/4), pukul 01.45 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan. “Petugas pun memperoleh informasi keberadaan pelaku, hingga dapat menangkapnya di seputaran Jalan Waturenggong Denpasar,” katanya.
Saat diinterogasi, AWH mengakui memukul korban dan sempat mengeluarkan kata-kata “saya bakar tempat ini”. “Alasan pelaku melakukan pemukulan karena tidak sesuai dengan harga saat menelepon di awal dan juga dipengaruhi alkohol,” tegasnya. (bgn008)26042007