Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Siap Kawal Aspirasi Warga “Kepet Adat” Kasus Tanah di Jimbaran

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Bali siap mengawal aspirasi 130 warga Buana Gubug dan Mekar Sari yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat). Hal itu mengemuka ketika warga yang merupakan penyakap, waris penyakap, pemilik lama, krama desa adat, dan krama subak, terkait kasus tanah di Wilayah Jimbaran diterima Komisi I di DPRD Bali pada Senin (3/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama mengatakan kedatangan warga bertujuan menyampaikan aspirasi serta meminta bantuan kepada anggota dewan terkait permasalahan hukum atas perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah seluas 280 hektar di Jimbaran. ”Mereka menilai perpanjangan SHGB yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta di Jimbaran dilakukan secara tidak sah,” katanya.

Pihaknya mengapresiasi terhadap kedatangan warga dan memastikan DPRD Bali akan mengkaji dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan dan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk investor dan Badan Pertanahan Provinsi Bali. “Kami akan pelajari dokumen yang telah diserahkan. Jika ada yang kurang, kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan, jadi kami harus berhati-hati dalam menyikapinya,” ucapnya.

Budi Utama menyebutkan asal-usul tanah ini akan menjadi perhatian serius DPRD, terutama karena berkaitan langsung dengan kebijakan pertanahan di Provinsi Bali.

Sementara Kuasa hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, mengatakan seorang warga I Wayan Bulat (67) seorang pensiunan Polri yang beralamat di Jalan Uluwatu I, Jimbaran, menghadapi gugatan dari seorang pengusaha, karena disebut menyerobot tanah milik perusahaan. “Gugatan ini dilayangkan setelah warga menolak meninggalkan lahan yang telah dia tempati turun-temurun,” katanya.

Menurut informasi yang didapat Wirama, tanah itu akan dibangun fasilitas pariwisata atau akomodasi. “Enam bulan lalu warga mulai digugat, karena masih bertahan di tanah tersebut, meskipun sudah diminta pergi. Namun, warga merasa memiliki hak atas lahan ini, sebab mereka telah menguasainya dengan iktikad baik selama puluhan tahun,” ujarnya.

Pada tahun 1994 pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan alasan untuk kepentingan umum, padahal lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun, lahan yang dibebaskan secara paksa itu, justru diterbitkan sejumlah SHGB.

Lahan yang dibebaskan tersebut hingga kini masih telantar, sehingga warga menduga pembebasan lahan bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan bisnis pribadi, karena info yang beredar salah satu perusahaan melakukan kerja sama pengelolaan dan penjualan perumahan dengan perusahaan pengembang.

Selain itu, kata dia, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan SHGB lahan tersebut. Perpanjangan dilakukan dengan dalih bahwa lahan akan digunakan untuk fasilitas multilateral dalam sebuah acara internasional pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini tidak ada pembangunan sesuai rencana.

“Ini perlu saya garis bawahi, pengalihan tanah adat ini oleh para pengusaha katanya atas dasar jual-beli. Kemudian SHGB tersebut, 280 hektar, diperbanyak dengan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, dan pejabat lainnya bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana-prasarana kegiatan multilateral yaitu KTT APEC yang diselenggarakan pada tahun 2013,” terangnya.

Wirama menduga ada praktik penyelundupan hukum dalam penerbitan HGB tersebut, yang dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Pagar Laut di Tangerang, di mana lahan adat dialihkan secara ilegal ke pihak swasta melalui permainan dokumen. “Ini patut diduga ada aksi penyelundupan hukum, ini diduga menggunakan motif yang mirip dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB Pagar Laut di Tangerang,” sebutnya.

Sementara seorang warga bernama Nyoman Tekad menyampaikan tanah tersebut merupakan warisan dari Kerajaan Mengwi yang sejak lama dikelola oleh warga desa adat dengan sistem bagi hasil. Namun, perubahan besar terjadi setelah Indonesia merdeka, ketika tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah negara. Meskipun tetap dikelola oleh warga, pada tahun 1994-1995 terjadi penggusuran massal yang diduga dilakukan secara tidak manusiawi.

“Penggusuran itu hampir bersamaan dengan sebuah proyek besar kala itu. Kami, warga Subak Balang Tamak, kebanyakan orang kecil pendidikan rendah, tidak tahu harus mengadu ke mana saat itu. Lahan kami diambil alih, mohon maaf, oleh aparat dan kami dipaksa menyerahkan tanah kepada investor untuk diberikan HGB,” jelasnya.

Akibatnya, kata dia, banyak warga kehilangan tanah mereka, sementara sejumlah sertifikat HGB diterbitkan atas nama pihak swasta

Warga lainnya, I Wayan Bulat, menyampaikan keluhannya bahwa akses menuju tanahnya semakin terbatas akibat pembangunan hotel di sekitarnya. “Sebelah saya hotel sebelah lagi hotel, tapi tempat saya itu masih tetap hutan, semak belantara. Susah saya keluar masuk,” katanya.

Dia mengatakan pernah ada rencana pemindahan Pura Balang Tamak, yang merupakan Pura Swagina pada tahun 2020. “Kami Sudah mediasi dengan pihak pengusaha, pura saya mau digusur, itu Pura Balang Tamak mau digusur mau dipindahkan. Kok pura dipindahkan? Itu bukan sih pernyataan resmi ya, itu ada petugas-petugasnya yang datang ke rumah, katanya mau mindahin pura dan saya harus pindah, dengan catatan saya akan diganti rugi tanah 2 are,” katanya.

Bulat mengatakan dirinya merupakan generasi kedelapan sekaligus yang mengurusi pura tersebut dan warga yang masih tinggal di lahan tersebut. Dia menolak disebut sebagai penyerobot karena tanah itu merupakan warisan turun-temurun. (bgn/008)25020308

Leave A Reply

Your email address will not be published.

dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern