DPRD Bali Lakukan RDP dengan Pengusaha Pariwisata terkait Pembangunan di Tebing Desa Pecatu
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelolaan usaha pariwisata, terkait temuan pembangunan di kawasan tebing Desa Pecatu, Kabupaten Badung.
RDP yang dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Nyoman Dewa Rai didampingi Ketua Pansus I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Wakil Sekretaris Somvir di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Denpasar, pada Kamis (16/7/2026) itu juga dilakukan pendalaman terkait temuan hasil inspeksi lapangan Pansus sebelumnya, sehingga memanggil perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS) untuk dimintai klarifikasi. “Berdasarkan temuan dilapangan, semua bangunan telah menjorok keluar tebing dan ditopang konstruksi beton. Sehingga, kami memanggil empat manajemen ini, yakni Rockfish Uluwatu, Nova Ocean Hotel, Dream Project, dan Stone Villa Uluwatu. Dan, kami lakukan pendalaman memang semua bangunan berada di pinggir jurang. Bahkan ada yang bangunannya sudah keluar dari bibir tebing dan ditopang beton. Ini sudah sangat jelas indikasi pelanggarannya,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.
Dia menegaskan pembangunan di kawasan jurang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sehingga setiap kegiatan yang dilakukan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Namun, dari hasil pendalaman awal, sejumlah proyek diduga belum mengantongi izin prinsip. “Kalau memang belum ada izin, itu sudah menjadi persoalan. Bahkan kalau pun ada izin yang diterbitkan untuk lokasi yang dilarang, pihak yang mengeluarkan izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban karena berpotensi melanggar ketentuan hukum,” katanya.
Selain aspek perizinan, Pansus juga menyoroti kelengkapan dokumen lingkungan hidup. Sejumlah proyek diminta menjelaskan status Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat utama pembangunan.
Supartha menegaskan, pembangunan usaha komersial di kawasan rawan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus mengutamakan aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. “Kalau bangunan berada di area berbahaya, aspek mitigasi bencana harus menjadi prioritas. Kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan keselamatan,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Dalam RDP itu, adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketentuan mengenai wilayah pesisir, hingga berbagai peraturan tata ruang daerah. “Kami minta BPN Bali, mengkroscek kembali batas sertifikatnya. Jangan sampai sertifikat diterbitkan hingga ke bibir jurang. Ini penting untuk mitigasi bencana,” ujarnya.
Dalam RDP itu, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan tiga rekomendasi yang dibacakan Made Supartha, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai tindak lanjut atas hasil pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.
Rekomendasi pertama, Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi teknis lainnya melakukan pendalaman terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana, tebing, jurang, maupun lahan pertanian yang dilindungi.
Pendalaman tersebut meliputi pemeriksaan kesesuaian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), legalitas seluruh perizinan, hingga dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha. “Apabila ditemukan adanya izin yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menerbitkan izin tersebut,” katanya.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali maupun BPN kabupaten/kota diminta mengevaluasi penerbitan sertifikat tanah, khususnya pada kawasan yang secara aturan tidak dapat disertifikatkan karena berada di kawasan lindung, kawasan mitigasi bencana, maupun lahan pertanian yang dilindungi. “Rekomendasi kedua, Pansus mendorong penutupan sementara seluruh kegiatan usaha maupun pembangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Supartha menegaskan pelaksanaan penutupan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah. “Pansus hanya memberikan rekomendasi dalam fungsi pengawasan. Pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif. Kami beri batas waktu hingga 23 Juli 2026,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga, kata dia, mendorong penutupan permanen disertai pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun berdiri di kawasan mitigasi bencana dan kawasan yang dilarang untuk pembangunan. Langkah ini diperlukan, agar penegakan aturan tata ruang di Bali tidak hanya berhenti pada pemberian peringatan, tetapi benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. “Pansus tidak bermaksud menghambat investasi di Bali. Namun, memastikan iklim investasi tetap berjalan dengan kepastian hukum serta tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tugas kami mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan. Tetapi ke depan pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana maupun lahan sawah yang dilindungi tidak boleh lagi terjadi,” katanya.
Dia menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan tidak hanya ditujukan kepada empat perusahaan yang dipanggil dalam RDP, melainkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Bali agar mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan dalam setiap aktivitas pembangunan.
Pansus menemukan pola pelanggaran yang hampir seragam di sejumlah wilayah. Pembangunan masih ditemukan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan. (bgn008)26071608