Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, DPRD Bali Berikan Delapan Rekomendasi Pemprov
Denpasar, Baliglobalnews
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Disetujui.
Dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Drs. Gede Kusuma Putra dalam sidang, juga membacakan delapan rekomendasi dewan untuk Pemprov Bali. “Kami memberikan catatan atau rekomendasi, yang pertama Perlunya Pemprov. Bali untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan termasuk pembenahan regulasi, guna lebih memaksimalkan penerimaan PWA. Kedua, Dewan mendorong Pemprov. Bali untuk membuat target Zero Rumah tidak layak huni di tahun 2029,” ucapnya pada Senin (20/7/2026).
Selanjutnya rekomendasi ketiga, DRPD Bali menjelaskan perlu dilakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang di atas dan dibawah tanah (menyangkut maksimal ketinggian bangunan), mengingat pemanfaatan ruang secara horizontal akan sangat berdampak pada alih fungsi lahan. “Keempat, sudah saatnya Pemprov Bali memikirkan dan mengkaji secara mendalam sebuah kebijakan yang orientasinya untuk pemerataan (afirmasi policy), mengingat ketimpangan yang ada di Bali (Indeks Gini menurun sangat lambat walau ada di posisi ketimpangan sedang 0,35 – 0,50,” katanya.
Dia menyebutkan fakta yang ada PDRB per kapita Kabupaten Bangli 23,94%, Karangasem 30,28%, Buleleng 38,02% dari PDRB Perkapita Kabupaten Badung serta IPM Denpasar, Badung dan Gianyar masuk kategori sangat tinggi di atas 80% sementara Karangasem dan Bangli masih pada kisaran kurang dari 74%. “Rekomendasi kelima, perlunya Pemprov Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi sampai kealihpemilikan terkait bangunan-bangunan yang terbengkalai milik Pemerintah Pusat yang tersebar di beberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali (korban krisis ekonomi 2008),” katanya.
Rekomendasi keenam, dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun regulasi, guna memfasilitasi perjanjian kerjasama.antar Pemerintah Daerah sebagai dasar implementasi mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan. Rekomendasi ketujuh, Pemerintah Provinsi Bali supaya bisa mengkoordinir stakeholder dunia pariwisata guna pemasangan CCTV di beberapa titik untuk mencegah terjadinya kriminalitas. “Yang terakhir, Dewan menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk ikut berpartisipasi dan mensukseskan SE2026,” tegasnya.
DPRD juga mencermati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melampaui target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen dari target sehingga menghasilkan surplus anggaran.
Atas hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD turut menyoroti dua temuan utama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. (bgn008)26072009