Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Setujui Perubahan Kedua terhadap Perda Nomor 10/2016

Denpasar, Ballglobalnews

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan mewujudkan Bali era baru melalui pola pembangunan semesta berencana sesuai visi nangun sat kerthi loka bali, maka perlu diadakan perubahan kedua terhadap peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Demikian laporan pembahasan DPRD Bali tentang Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Sidang Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Senin (9/11).

Laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi I, I Nyoman Adnyana, itu menyebutkan penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutlah, kata dia, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adnyana menyebutkan dengan diterbitkannya PP nomor 72 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengatur rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, maka pemerintah bermaksud meningkatkan kinerja layanan rumah sakit daerah (RSD) dimaksud.

Pemberian otonomi yang sesuai dengan azasnya, kata dia, dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya dapat menekan biaya pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien. hal inilah yang dalam gugus kendali mutu (total quality management) dalam meningkatkan kinerja rumah sakit daerah, dikenal sebagai pelayanan cepat (quick service), pelayanan berkualitas (high quality) dengan harga yang terjangkau (low price).

Dia menyebutkan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja perangkat daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit daerah tetap bertanggung jawab kepada dinasyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.

Pada saat pembahasan raperda yang diajukan, kata dia, dalam rapat gabungan sudah juga diberikan saran, koreksi terhadap substansi pasal yang diubah, aspek legal drafting, teknis penyusunan perda, tata urutan rujukan, penulisan dll. sebagai contoh dapat disebutkan hal-hal di antaranya pada bagian konsideran menimbang huruf b yang sebelumnya berbunyi : bahwa untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah, maka peraturan daerah provinsi bali nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah menjadi bahwa untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah, maka peraturan daerah provinsi bali nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi bali nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;

Pasal 6 yang semula terdiri dari dua ayat, sesuai dengan hasil konsultasi ke Kemendagri diubah menjadi tiga ayat. Jadi yang semula berbunyi Pasal 6, selain unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus dan memiliki otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur rumah sakit daerah, bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi menjadi Pasal 6 (1), selain unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus dan memiliki otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur rumah sakit daerah, bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.

Adnyana menyatakan banyak mengemuka dalam pembahasan dalam rapat gabungan adalah ketika pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sudah dilakukan, khususnya pada rumah sakit daerah yang ada di Bali, yakni Rumah Sakit Bali Mandara, Rumah Sakit Indra dan Rumah Sakit Jiwa, maka ujung-ujungnya adalah soal peningkatan kinerja dalam pelayanan kesehatan rumah sakit daerah, kepada masyarakat Bali secara menyeluruh.

Hal itu dianggap penting dan strategis karena DPRD Provinsi Bali berpendapat bahwa derajat kesehatan masyarakat adalah salah satu dari tiga indikator kinerja kunci dari indeks pembangunan manusia  selain tingkat pendidikan dan daya beli masyarakat. dengan mempunyai otonomi dalam tata kelola klinis, medis, keuangan dan kepegawaian serta ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada lagi hambatan yang berarti, terhadap pengadaan alat-alat medis, tindakan-tindakan klinis, ketersediaan obat-obatan serta hal-hal yang dianggap penting dan mendesak, untuk penanganan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. upaya dan langkah-langkah promotif, preentif dan kuratif dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat. sehingga tata kelola kesehatan masyarakat secara keseluruhan dapat dilakukan dengan lebih mandiri dan bertanggung jawab. sesuai dengan asas pemerintahan yang baik (good governance) yakni transparan, akuntabel dan partisipatoris.

”Akhirnya, karena beberapa usul dan saran telah diakomodasikan dan beberapa perbaikan telah dilakukan, maka kami dapat menerima raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk ditetapkan sebagai perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. (bgn122)20111001

Leave A Reply

Your email address will not be published.