Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Setujui Enam Perda Strategis

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Provinsi Bali menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/12/2025).

Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra dan Gubernur Bali Wayan Koster, Dewan mengesahkan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.”Program penanganan penyandang disabilitas yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Guna memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” kata Koordinator Pembahasan Nyoman Suwirta.

Dia menegaskan Ranperda ini disiapkan sebagai payung hukum strategis daerah dalam menjamin stabilitas, kepastian, serta keberlanjutan kebijakan daerah.

Suwirta menambahkan, ini memiliki kekhasan pengaturan yang mencerminkan karakter Bali. Hal itu tercermin, antara lain, dalam ketentuan Pasal 33 yang menekankan penghormatan terhadap kearifan lokal, nilai-nilai agama, dan adat. Selain itu, Ranperda ini juga menekankan pentingnya sistem pendataan yang terintegrasi. “Agar data yang dihasilkan valid, mutakhir, dan dapat diperbarui secara berkelanjutan sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan,” katanya.

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Kemudian, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani. Selanjutnya Perda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Serta Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Sementara itu, Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas akses masyarakat lokal terhadap kawasan pesisir, khususnya untuk kegiatan keagamaan, adat, sosial, dan ekonomi.

Wakil Koordinator Pembahas I Ketut Purnaya menyebutkan regulasi ini lahir dari keprihatinan atas semakin terbatasnya akses masyarakat ke pantai akibat berbagai pembatasan di lapangan. “Secara substantif dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan/kebebasan kepada masyarakat yang mau ke pantai, mau melaksanakan upacara agama atau kegiatan adat lainnya, yang dari tahun ke tahun dirasakan semakin terbatas,” ungkapnya.

Purnaya menegaskan ada tiga landasan utama pembentukan peraturan daerah, yakni landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Pada sektor pengelolaan air, DPRD Bali juga mengesahkan Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Koordinator Pembahasan Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih menjelaskan Ranperda ini disusun dengan latar belakang kebutuhan akan pengelolaan sumber daya air yang lebih terintegrasi dan lintas wilayah.

Pemerintah Provinsi Bali menilai perlunya sebuah badan usaha milik daerah yang mampu mengelola sumber air tanpa mengganggu pengelolaan air yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum di kabupaten/kota. Air sebagai kebutuhan pokok masyarakat dinilai harus dikelola dengan baik agar tidak terbuang percuma ke laut serta dapat menjangkau wilayah yang mengalami kekurangan air.

Pengembangan Perumda ini dirancang melalui tahapan atau peta jalan yang mencakup pembentukan BUMD, kerja sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Sungai Ayung (KPBU SPAM Ayung), hingga akuisisi UPTD Perusahaan Air Minum (PAM) secara bertahap sesuai kemampuan BUMD air. “Modal disetor sebesar Rp10 miliar dari jumlah modal dasar yang telah disepakati sebesar Rp20 miliar merupakan setoran awal untuk memulai operasional dalam melakukan wadah kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.

DPRD Bali juga menyepakati perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’ Provinsi Bali melalui Perda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016. Koordinator Pembahas I Nyoman Budiutama menjelaskan sebelum adanya kementerian khusus, urusan ekonomi kreatif di Bali telah dijalankan sebagai subkegiatan pada Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Namun, terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf tahun 2024 mengatur syarat ketat pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri di daerah. “Syarat tersebut menyebabkan Provinsi Bali belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri karena hanya memenuhi satu dari lima kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

DPRD menilai Bali tetap memiliki kesiapan kelembagaan karena selama ini sub urusan ekonomi kreatif telah berjalan dalam struktur Dinas Pariwisata. Oleh karena itu, solusi yang ditempuh adalah penyesuaian nomenklatur dengan menambahkan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Pariwisata.

Selain itu, pengesahan Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring menjadi salah satu sorotan utama. Koordinator Pembahas Anak Agung Gede Agung Suyoga pengendalian toko modern berjejaring dirumuskan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

“Pengaturan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, memiliki daya guna dan daya hasil, serta menjadi pedoman hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah menghimbau agar pendirian toko modern tidak memasuki wilayah desa dan lebih difokuskan pada kawasan perkotaan guna menjaga keberlangsungan usaha kecil dan ekonomi masyarakat setempat.

Terakhir, Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee disahkan sebagai langkah strategis untuk menahan laju konversi lahan pertanian dan mencegah praktik kepemilikan lahan yang merugikan masyarakat lokal. Koordinator Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menjelaskan Ranperda ini disusun sebagai pedoman pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di kabupaten/kota se-Bali, sekaligus mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang kian marak.

“Ranperda ini diharapkan mampu mempertahankan daya dukung lahan produktif dari alih fungsi dan praktik nominee, sekaligus menguatkan tata kelola pemerintahan serta kelembagaan masyarakat dalam pengendalian dan pemantauan lahan,” kata Gung Cok, panggilan akrabnya

DPRD Provinsi Bali menyatakan Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Regulasi ini diharapkan mampu berfungsi secara responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab tantangan krisis lingkungan yang terjadi secara global, nasional, maupun lokal di Bali. (bgn008)25122907

Leave A Reply

Your email address will not be published.

dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern