Pemprov Bali Imbau Masyarakat Sambut Tahun Baru Berlangsung Sederhana
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana sebagai bentuk empati akibat bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
“Sekarang kita menghadapi suasana yang kurang nyaman, karena di sejumlah daerah mengalami bencana besar, banyak korban. Di daerah lain juga di musim hujan ini cukup tinggi, banyak terjadi banjir. Jadi kita harus berempati memberi perhatian yang lebih serius terhadap upaya mitigasi hujan dan kemungkinan terjadinya banjir, agar kita siap siaga,” kata Gubernur Bali Wayan Koster usai sidang paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/12/2025).
Koster menyampaikan imbauan itu sesuai kebijakan Kapolri yang tidak menerbitkan izin penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru. Koster menjelaskan, situasi akhir tahun kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Indonesia tengah menghadapi berbagai bencana besar di sejumlah daerah, terutama di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materil. “Selain itu, intensitas musim hujan yang tinggi juga meningkatkan risiko banjir di berbagai wilayah,” katanya.
Saat ditanya apa tidak takut wisatawan akan kecewa dengan peniadaan izin berpesta kembang api, Koster dengan tegas mengatakan kebijakan ini tidak akan berdampak pada minat wisatawan. Hal ini juga terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan ke Bali yang saat ini masih tinggi. “Enggak saya kira, kan jumlah wisatawannya naik,” ujar Koster.
Sebelumnya, Polresta Denpasar menegaskan tidak akan menerbitkan izin penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui pesan telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mengatur pembatasan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang masih berduka akibat bencana alam.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan larangan tersebut berkaitan erat dengan musibah banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh. Menindaklanjuti arahan itu, Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Namun hingga saat ini, kepolisian masih membahas teknis pengamanan guna memastikan tidak ada lokasi yang mendapatkan pengecualian. (bgn008)25122908