DPRD Badung Tutup Proyek di Canggu

Badung, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung terpaksa merekomendasikan untuk menutup sebuah proyek di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Hal itu mengemuka ketika Komisi I, II dan III DPRD Badung kunjungan kerja di sebuah proyek pada Rabu (12/3/2025), namun pihak proyek belum mampu menunjukkan perizinan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi II Made Sada beserta Anggota DPRD Badung mengatakan dari hasil turun ke lapangan, pihaknya belum melihat dokumen perizinan yang dimiliki. Dimana, terdapat dua orang yang ditunjuk bertanggung jawab di proyek menyebutkan bahwa izinnya masih di pusat. “Itu pun kami tanyakan terkait dengan proses perizinannya, sama sekali tidak ada semuanya, katanya masih di pusat. Masih proses katanya tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan,” kata Lanang Umbara.

Terkait dengan hal itu, DPRD Badung tegas merekomendasikan Satpol PP Badung untuk menutup kegiatan apapun di proyek tersebut. Bila mulai Kamis (13/03/2025) ada kegiatan di proyek ini, otomatis pihak proyek sudah melakukan pelanggaran dan nantinya akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Nah ini sangat luar biasa ini, ini termasuk nekat ini, tidak ada izin apa-apa sudah melakukan pembangunan. Jangan-jangan kami pun curiga nanti kawasannya tidak sesuai,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ke depannya tetap melakukan sidak ke lapangan, Lanang Umbara menyatakan sudah pasti tetap melakukan sidak kelapangan, baik ada maupun tidak ada laporan dari masyarakat. “Oh ya tetap. Sepanjang kita mendapatkan waktu sedikit pun itu kita akan turun terus, apalagi ada laporan. Walaupun tidak ada laporan kami sebenarnya sudah berencana di DPRD kalau ada waktu-waktu yang senggang, kami akan segera turun. Kami terkendala adalah kegiatan-kegiatan yang sudah kita jadwalkan per bulan, sehingga itu wajib juga kita laksanakan. Terkait mungkin ada sidang, sidang paripurna, sidang internal dan kegiatan-kegiatan lainnya, tidak boleh melanggar daripada ketentuan yang sudah kita buat di DPRD Kabupaten Badung, yang sudah kita paripurnakan menjadi jadwal bulanan DPRD Kabupaten Badung,” tandasnya. (bgn003)25031218