Diduga Korupsi Rp1,7 Miliar, Kejari Denpasar Tahan Mantan Bendahara BUMDes Agung Karya
Denpasar, Baliglobalnews
Kejari Denpasar, Provinsi Bali, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, berinisial WBA, karena diduga mengkorupsi uang BUMDes setempat mencapai Rp1,7 miliar.
“Tersangka menjabat sebagai bendahara dan melakukan korupsi sejak tahun 2020 hingga 2025, yang berdasarkan perhitungan sementara mengakibatkan kerugian BUMDes mencapai Rp1,7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Trimo pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Trimo, WBA melakukan aksinya dengan mengajukan pinjaman di BUMDes atas nama warga lain. Akibatnya, BUMDes mengalami pembengkakan keuangan atau mengalami kerugian.
Trimo menyebutkan tersangka juga memalsukan tanda tangan pimpinan BUMDes untuk pencairan dana di rekening bank, sehingga sejumlah transaksi pencairan dana tidak tercatat dalam pembukuan resmi BUMDes. “Dana yang dicairkan diduga untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk operasional usaha desa,” katanya.
Setelah dilakukan audit, kerugian BUMDes mencapai Rp1,7 miliar. Namun tim audit masih memroses penghitungan lebih lanjut guna memastikan angka kerugiannya. “Atas perbuatan tersangka, dia resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan,” katanya.
WBA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi termasuk ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kajari menyebutkan dalam kasus ini bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. (bgn008)26061113