Imigrasi Bali Deportasi Warga Arab Saudi Akibat Membuat Kegaduhan di Bandara Ngurah Rai
Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Provinsi Bali, mendeportasi seorang Warga Negara Arab Saudi, perempuan berinisial ASA (33), karena mengganggu ketertiban umum di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan menyampaikan petugas keamanan Bandara menerima laporan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. “WNA in kemudian diamankan petugas bandara dan berkoordinasi dengan Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung. Dan, meneruskan koordinasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonan izin merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016,” katanya di Badung pada Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui ASA datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun, kata dia, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Dan, baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay, karena kehilangan Bank Visa Card miliknya. Sehingga, Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan perwakilan konsulat negara asal untuk proses deportasi berjalan sesuai prosedur. “Jadi ASA dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 Wita dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi,” katanya. (bgn008)26061114




