BK DPRD Kabupaten Badung Koordinasi ke DPRD Situbondo
Mangupura, Baliglobalnews
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung kunjungan kerja untuk berkoordinasi ke Kantor DPRD Kabupaten Situbondo dan Kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi sejak Minggu (27/9) hingga Rabu (30/9). Kunjungan koordinasi tersebut untuk mencari masukan/bahan secara komparatif terhadap materi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan yang nantinya bisa diterapkan di DPRD Kabupaten Badung.

Kunjungan koordinasi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo, Akhmad Purwandi, didampingi tiga orang staf Sekretariat DPRD Situbondo. Parwata mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka mencari informasi terkait tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan sebagai pengaman dan pengendali tata tertib serta kode etik DPRD yang nantinya bisa diterapkan di DPRD Kabupaten Badung.


BK DPRD Kabupaten Badung kunjungan kerja untuk berkoordinasi ke Kantor DPRD Kabupaten Situbondo sejak Minggu (27/9) hingga Rabu (30/9).
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan Badan Kehormatan DPRD Badung, di antaranya dalam pelanggaran kode etik oleh anggota dewan apakah penerapan sanksi berupa tindak pidana dapat diberlakukan atau hanya pendekatan secara persuasif saja. Dalam tata cara beracara apakah penerapan sanksi berupa hukum pidana atau tindak pidana sah bisa diberikan terhadap pelanggar kode etik tersebut atau sebaliknya apakah tidak bertentangan dengan undang-undang.
Terhadap pertanyaan tersebut, Akhmad Purwandi mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota dewan yang melanggar kode etik diberlakukan dengan cara suara terbanyak. Ada empat pilihan opsi yakni, BK memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dan pencopotan sebagai anggota dewan.
Dalam tata cara beracara, kata dia, penerapan sanksi berupa hukum pidana atau tindak pidana sah bisa diberikan terhadap pelanggar kode etik, di mana pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat dan voting diatur dalam tata beracara BK yang tertuang dalam pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan jika keputusan tidak tercapai dengan musyawarah mufakat,maka dilanjutkan dengan cara voting keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (bgn122)20093010