Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani Operasi Yustisi di Desa Binaannya
Bangli, Baliglobalnews
Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani bersinergi dengan babinsa dan perangkat desa melaksanakan operasi yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di desa binaan masing-masing, Senin (9/11).

Operasi itu merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker saat keluar rumah.

Kegiatan itu juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, utamanya selalu menerapkan 3 M yaitu memakai masker saat beraktivitas/keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Dalam melaksanakan operasi, para Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Sutarjana, mengatakan operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas.
”Adanya operasi ini tentunya akan membawa dampak kepada masyarakat untuk selalu membiasakan diri dalam melaksanakan 3M yang salah satunya menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang ini,” katanya.
Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan imbauan dan edukasi secara humanis. Selain itu bhabinkamtibmas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Untuk saat ini, kata dia, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah berupa hukuman push up dan merawat fasilitas jalanan seperti menyapu jalanan. Apabila kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka sesuai dengan dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. (bgn122)20110918