Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 H. Bambang Widjojanto menyoroti upaya praperadilan yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali I Made Daging di PN Denpasar pada Jumat (30/1/2026).
Usai sidang, Bambang memberikan pandangan hukum terkait perkara pertanahan yang kini bergulir ke ranah pidana. “Satu, sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Jadi, hak dari warga negara. Cuman kalau saya datang ke sini karena tiga hal ya. Bagian pertama, kasus pertanahan ini rumit,” katanya.
Dia menilai perkara pertanahan kerap berputar dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga akhirnya masuk ke ranah pidana.
Menurut dia, perkara ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga, isu pertanahan tidak bisa dilepaskan dari aspek investasi, terutama di Bali. Tanah disebutnya sebagai aset strategis yang sensitif, apalagi di tengah maraknya isu mafia pertanahan dalam beberapa tahun terakhir. “Dalam kasus-kasus pertanahan ini harus dikaitkan dengan isu investasi. Karena tanah itu adalah aset. Dan beberapa tahun terakhir ini, kita lihat ada isu mafia pertanahan. Kita tidak ingin proses-proses yang terjadi itu,” katanya.
Dia menilai situasi yang tidak ideal apabila aparatur BPN berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal sudah ada Satgas Mafia Pertanahan dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi. “Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadap-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Nah itu jadi isu,” ucapnya.
Terkait kasus Made Daging, Bambang menyebut bahwa secara perdata dan PTUN perkara tersebut disebut telah selesai, namun kemudian muncul kembali dalam bentuk perkara pidana. Dia juga menyinggung adanya informasi bahwa kasus pidana tersebut sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya. “Yang saya pelajari dari kasus ini, ini kan secara perdata, silakan dicek ya, itu udah selesai. Secara PTUN sudah selesai, tiba-tiba muncul kasus pidana. Setelah saya baca-baca dulu juga pernah ada dalam kasus yang ini, pidananya itu pernah ada SP3,” katanya.
Mantan Aktivis HAM ini menilai, pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurut dia, apabila proses pidana dijadikan alat kepentingan tertentu, maka akan berdampak luas, terutama pada iklim investasi. “Kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, oh ini ada mafianya nggak? Padahal mafia ini kan yang sering harus diperhatikan. Itu sebabnya kasus hari ini sangat strategik sekali,” katanya.
Bambang menyebut kasus ini sebagai perkara strategis, karena merupakan salah satu kasus awal yang bergulir setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan.
Dalam konteks yang lebih luas, Bambang mengungkapkan bahwa di tingkat pusat, BPN tengah menggagas pembentukan pengadilan agraria guna menghindari perkara pertanahan yang berlarut-larut di berbagai jalur hukum. “Supaya one for all. Jangan kasus itu berputar-putar dari satu kasus ke kasus lain,” katanya.
Dalam persidangan praperadilan, Bambang mencermati adanya sejumlah perdebatan hukum yang menurutnya krusial. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, khususnya mengenai daluwarsa. “Yang satu bilang ada daluarsa, yang satu bilang tidak ada daluwarsa,” katanya.
Pihaknya menyoroti perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka serta ruang lingkup materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan. Pemohon dikatakan tidak boleh masuk di dalam materi. Tapi menurutnya, hampir 50% jawaban termohon itu soal pokok materi.
Menurut dia, beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, jangan sampai aparatur sipil negara (ASN), baik di BPN maupun kepolisian, menjadi takut menggunakan kewenangannya. Kedua, sensitivitas persoalan tanah di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi. “Kalau salah menerapkan ini maka kemudian yang akan dirugikan itu adalah investasi yang ada di Bali,” katanya.
Hal terpenting, menurut dia, dari seluruh proses hukum ini harus mengungkap siapa sebenarnya pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara tersebut. (bgn008)26013103