POJK Nomor 9 Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Penyampaian Laporan Insidental

Denpasar, Baliglobalnews

Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 9 Tahun 2026 diyakini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor pasar modal.

“Dengan POJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaporan insidental melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan, di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Diyakini meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot pada Jumat (25/9/2026).

Dia menyebutkan POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Dia menilai melalui penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK, dan dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. “Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan pelaporan insidental, kata dia, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis, termasuk mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027. (bgn008)26092605

laporaninsedentalPOJKnomor9
Comments (0)
Add Comment