Viral di Medsos, Pelaku Jambret HP Wanita Gunakan Jaket Ojol Ditangkap


Denpasar, Baliglobalnews

Tersangka Singgih Aryo (30) pelaku jambret telepon genggam (HP) seorang wanita, yang videonya sempat viral di media sosial, menggunakan jaket ojek online, akhirnya ditangkap anggota Kepolisian Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar.

“Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Dimana, modus operandi tersangka mengaku sebagai ojek online dan berpura-pura membantu korban untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi melalui HP korban, selanjutnya saat korban lengah tersangka membawa kabur HP milik korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, didampingi Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, kepada wartawan di Denpasar pada Selasa (7/4/2026).

Dia menyampaikan aksi jambret tersangka dilakukan pada 28 Maret 2026, pukul 16.30 Wita, di depan rumah No. 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat. Saat itu, korban Rikha Gunawan (50) memesan ojek online di Pasar Desa Tegal Harum Jalan Gunung Rinjani, dan korban diantar ke TKP. “Sesampai di TKP, karena korban tidak membawa uang kecil terus korban mau menukarkan uangnya terus dijawab oleh terlapor bisa bayar langsung lewat HP, Karena korban tidak mempunyai aplikasi, tersangka meminta HP korban dengan alasan untuk membuatkan aplikasi pembayaran,” katanya.

Sementara Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati bahwa korban sempat meminta HP-nya kembali, karena tersangka terlalu lama membawa HP korban. Dan, saat korban lengah (memalingkan kepalanya), tiba-tiba tersangka langsung kabur dengan membawa HP korban. “Korban sempat berteriak memanggilnya namun tidak dihiraukan oleh tersangka, dengan kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah HP Infinix, warna Titanium Silver, dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat,” katanya.

Dengan adanya laporan polisi itu, kata dia, tim mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. Kemudian tim bergegas mencari dan berhasil menangkap pelaku di kos temannya, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan. “Hasil Interogasi pelaku menjelaskan bahwa dulu pelaku sebenarnya tidak memiliki aplikasi ojek online (Gojek ataupun Maxim), sehingga maksud dan tujuan pelaku mengenakan jaket Gojek adalah untuk mendapatkan pelanggan ojek secara manual,” katanya.

Selanjutnya timbul niat pelaku mengambil barang milik korban setelah korban menyerahkan HP miliknya kepada pelaku, yang berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi lalu pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Barat. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (bgn008)26040706

penjamretan
Comments (0)
Add Comment