Satpol PP Denpasar Tertibkan Enam Pelanggar dalam Kegiatan Sabergep

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (Sabergep) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (20/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan enam orang pelanggar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah persimpangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis. “Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menyampaikan penanganan para pelanggar tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal ini terutama berkaitan dengan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan Sabergep, kata dia, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga dan menciptakan kondisi Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Meski demikian, penegakan ketertiban umum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memperhatikan aspek sosial dalam penanganannya.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam penanganan permasalahan sosial dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di jalan atau persimpangan lampu lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar dapat dikelola dan disalurkan secara lebih tepat sasaran serta berkelanjutan.

Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui Garbasita atau Gerakan Bantuan Satpol PP tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. “Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot Garbasita pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang otentik untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya. (*/bgn003)26082109

satpolppdenpasar
Comments (0)
Add Comment