Denpasar, Baliglobalnews
Penyidik Polresta Denpasar, Bali masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berinisial PID, seorang Warga Negara (WN) Inggris.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengatakan Polresta Denpasar akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti. “Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya di Denpasar pada Jumat (21/8/2026).
Dia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh terkait penyebab kematian korban dan hubungan antara kondisi medis korban dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Untuk itu, kata dia, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit guna memperoleh keterangan serta dokumen medis yang diperlukan. “Polresta Denpasar tidak akan mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, serta hasil pemeriksaan forensik diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh,” katanya.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara objektif dan menyeluruh.
Dia menyebutkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang WN Inggris berinisial PID, yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Denpasar dalam proses penyelidikan. Dimana, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di salah satu tempat hiburan di wilayah Legian, Kabupaten Badung. Setelah kejadian, korban sempat berada di hotel tempatnya menginap.
Pada 8 Agustus 2026, korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Murni Teguh. Selanjutnya pada 9 Agustus 2026, korban dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. “Pada 20 Agustus 2026 pukul 12.06 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSU Dharma Yadnya,” katanya.
Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan penyidik, kata dia, diperoleh informasi adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh beberapa WNA. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak keluarga korban, petugas keamanan dan pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Selain keterangan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pendalaman awal, terdapat empat orang WNA Australia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, yakni berinisial RGG, PAM, JRM dan TRZ. Keempat orang tersebut berdasarkan data perlintasan keimigrasian tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia. (bgn008)26082113