Tabanan, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan vila milik investor di perbatasan Desa Belalang dan Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, pada Jumat (30/1/2026).
Hasilnya, Dewan menemukan dugaan pelanggaran fatal pada. Tidak hanya menabrak aturan hukum, proyek tersebut juga menghadapi penolakan keras dari masyarakat setempat. Buntut dari temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tabanan langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi proyek.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan dua temuan utama yang melanggar hukum. Pertama, adanya pengaplingan lahan seluas 8.800 meter persegi di kawasan Desa Pandak Gede. Berdasarkan data teknis, lahan tersebut merupakan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan masuk dalam zona kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
“Kawasan ini merupakan wilayah budidaya pertanian. Kami mewajibkan pemilik lahan untuk mengembalikan kondisi lahan tersebut seperti sedia kala. Tidak boleh ada pengalihan fungsi di zona produktif ini,” kata Omardani di sela peninjauan.
Kedua, kata dia, di sisi barat lokasi pertama dewan menemukan pembangunan unit vila yang berdiri tepat di atas tanggul aliran sungai subak Galuh di wilayah perbatasan Desa Belalang dan Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Temuan ini membenarkan keluhan masyarakat setempat mengenai adanya penyempitan alur sungai yang berpotensi memicu banjir.
Omardani menyatakan pembangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) PU No. 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai. Sesuai aturan, pembangunan baru diperbolehkan jika berjarak minimal 3 meter dari kaki tanggul sungai. “Pihak investor membangun di atas tanggul, secara ketentuan ini sudah melanggar. Kami merekomendasikan untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar tersebut. Proses pembangunan vila juga harus dihentikan total sampai seluruh izin dipenuhi,” katanya.
Perlawanan terhadap proyek ini juga disuarakan oleh warga desa. Perbekel Pandak Gede I Made Gede Topik Wibawa mengungkapkan bahwa melalui dua kali musyawarah desa, warga resmi menolak pembangunan jembatan dan perumahan di lokasi tersebut, karena alasan keamanan dan akses pengawasan. “Lokasi pembangunan membelakangi desa dan tidak ada akses langsung, ini menyulitkan pengawasan saat hari raya seperti Nyepi. Bagi kami, uang bukan segalanya, kedaulatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Di pihak lain, perwakilan pemilik lahan, I Made Suda, mengakui lahan tersebut awalnya persawahan. Namun, dia berdalih alih fungsi dilakukan karena lahan tersebut sudah menjadi “lahan tidur” yang tidak produktif selama tiga dekade terakhir. Dia menyatakan akan segera berupaya mengurus perizinan komersial yang diperlukan.
Merespons rekomendasi DPRD dan keluhan warga, Satpol PP Kabupaten Tabanan langsung melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Pihak investor diminta mematuhi rekomendasi pembongkaran dan melengkapi dokumen perizinan sesuai prosedur yang berlaku sebelum melakukan aktivitas apapun di lapangan. (bgn020) 26013014