Usut Dugaan Korupsi BBM dan Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Periksa 73 Saksi

Singasana, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus mendalami penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) Tahun Anggaran 2023-2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan.

Kendati penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan telah berlangsung sejak Agustus lalu, jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan hingga masih terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna menuntaskan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijin (Kasi Intel) Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto seizin Kepala Kejari Tabanan mengatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai pihak. “Untuk kegiatan penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dengan pengelolaan di Dinas Kesehatan, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sejumlah 73 saksi. Itu terdiri dari pihak Dinas Kesehatan, penyedia, serta saksi-saksi lain yang dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (7/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan marathon terhadap 73 saksi tersebut, Nuriyanto menyatakan penyidik Pidsus Kejari Tabanan telah menemukan perbuatan materiil yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Secara materiil, perbuatan pidananya sudah ditemukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lapangan yang akan dijadikan dasar untuk berkoordinasi melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara,” katanya.

Mengenai potensi nilai kerugian negara, Kejari Tabanan sebelumnya memperkirakan potensi awal berada di kisaran Rp300 juta. Namun, angka tersebut dipastikan berpeluang besar meningkat setelah audit resmi dari ahli atau lembaga auditor keluar. “Kisaran Rp300 juta itu potensi awal hitungan penyidik. Ada kemungkinan bertambah, tetapi kami belum bisa menyampaikan potensi riil kerugian negara sebelum ada hasil perhitungan resmi dari pihak ahli,” katanya.

Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, dia menyatakan bahwa sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan ahli untuk menghitung kepastian kerugian negara, sembari menyusun strategi percepatan penanganan perkara. “Proses penetapan tersangka nantinya tentu melalui mekanisme gelar perkara. Soal apakah harus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara selesai atau penyidik bisa mengambil kesimpulan lebih awal melalui gelar perkara, itu bagian dari strategi teknis penyidik untuk percepatan kasus ini,” tandasnya. (bgn020)26100704

dinkestabanan
Comments (0)
Add Comment