Kejari Tabanan Musnahkan 38 Barang Bukti, Wabup Dirga Sampaikan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

Singasana, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan 38 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, pada Rabu (7/10/2026), dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan, serta turut disaksikan para pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Wabup Dirga yang juga Ketua BNK Tabanan mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika. Dia menyampaikan usia remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga perlu dibekali pemahaman untuk mampu memilah dan menolak hal-hal yang berisiko.  “Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” ujarnya.

Dia juga mengajak para pelajar membangun kerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, serta aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut, BNK Tabanan bersama sejumlah lembaga terkait terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan sebagai langkah memperkuat kesadaran generasi muda. “Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” katanya.

Sementara Kepala Kejari Medie merinci selain 25 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara pencurian, 3 perkara kesusilaan, 2 perkara penipuan/penggelapan, serta 1 perkara karantina hewan. Kajari menyatakan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. “Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” katanya.

Dia juga menyampaikan pelibatan pelajar menjadi bagian dari edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Dia berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat sehingga penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

Hadir Kapolres Tabanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang diwakili Kasi Intel, Dandim Distrik Militer 1619 Tabanan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini juga mengajak para pelajar dan pendidik yakni guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan. (*/bgn020)26100705

kejaritabananwabupdirga
Comments (0)
Add Comment