Usut Dugaan Korupsi Dinkes, Inspektur Tabanan Tegaskan Siap Berbagi Data dengan Kejari

Singasana, Baliglobalnews

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makan dan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mendapat dukungan penuh dari internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi penuh dengan aparat penegak hukum (APH) guna menuntaskan perkara tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Supanji usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tabanan pada Rabu (9/9/2026).

Supanji mengatakan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan pemeriksaan berkala melalui Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), pemeriksaan tujuan tertentu, hingga audit investigatif jika dijumpai indikasi penyimpangan. Menurut dia, kasus di Dinkes ini berawal dari dugaan temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Kami selaku APIP memiliki mekanisme pemeriksaan reguler hingga investigatif jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran. Kasus di Dinkes ini bermula dari dugaan temuan LKPD terkait penggunaan BBM, dan tugas kami di Inspektorat adalah menindaklanjutinya,” ujarnya seraya menambahkan, setiap hasil audit pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat selalu dibarengi penerbitan rekomendasi resmi sebagai langkah korektif dan perbaikan tata kelola di internal organisasi perangkat daerah (OPD).

Merespons langkah Tim Penyidik Pidsus Kejari Tabanan yang berencana menggandeng Inspektorat dalam proses penghitungan kerugian negara maupun penguatan alat bukti, Supanji menyatakan komitmen lembaganya untuk selalu kooperatif. “Inspektorat adalah mitra dari APH. Jadi ada APIP, ada APH, dan kami adalah mitranya. Kami sangat siap dan selalu siap berkolaborasi,” katanya.

Di samping mengawal penanganan hukum yang sedang berlangsung, Supanji menekankan bahwa kasus di Dinkes ini menjadi catatan pengawasan yang sangat penting bagi seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan agar lebih cermat dan akuntabel dalam mengelola APBD. “Inspektorat memakai kasus ini sebagai pembelajaran untuk mendalami pengelolaan di OPD-OPD lain. Ini menjadi bahan evaluasi penting agar kita bisa belajar dan mencegah terjadinya kasus serupa di tempat lain,” katanya.

Sementara penyidikan di Kejari Tabanan terus berjalan maraton. Hingga Senin (7/9/2026), penyidik Pidsus telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi, mulai dari staf aktif, mantan pegawai Dinkes, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, hingga rekanan penyedia mamin.

Kasi Intel Kejari I Putu Nuriyanto, mewakili Kejari Tabanan menyatakan bahwa pemeriksaan puluhan saksi masih berada dalam kerangka penyidikan umum untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka. “Karena prosesnya masih dalam kerangka umum, maka sampai saat ini belum memasuki tahap penetapan tersangka. Satu saksi diperiksa, ada hal baru yang diperoleh dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” katanya.

Terkait kerugian keuangan negara, penyidik memprediksi taksiran awal mencapai Rp300 juta dan berpotensi bertambah. Guna menghitung kerugian riil secara matematis dan sah secara hukum, Kejari Tabanan bakal melibatkan lembaga auditor resmi seperti BPKP, BPK, atau Inspektorat Daerah. (bgn020)26090917

dinkestabanankorupsidinkes
Comments (0)
Add Comment