Singasana, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengeluarkan surat pemberitahuan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya. Pemkab memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026, bagi para penyedia jasa untuk segera melokasikan atau memindahkan jaringan kabel mereka sesuai dengan peta rencana yang telah ditentukan.
Langkah tersebut diambil setelah serangkaian upaya korespondensi dan koordinasi yang dilakukan Pemkab Tabanan sejak April 2026 tidak kunjung diselesaikan sepenuhnya oleh pihak penyedia jasa.
Sebelumnya, Dinas PUPR telah melayangkan beberapa surat permohonan penataan, pemberitahuan kunjungan lapangan, hingga menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pada Agustus lalu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana mengatakan surat nomor: 640/10999/DPUPR/2026 bertanggal 28 September 2026 ini merupakan pemberitahuan terakhir dan dipublikasikan secara terbuka agar menjadi perhatian bersama. “Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” katanya seraya menambahkan, segala risiko kerugian material maupun gangguan layanan akibat pemutusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provider. (*/bgn003)26093