Singasana, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan menggelar operasi gabungan penertiban keimigrasian di kawasan pemukiman Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (24/9/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemkab Tabanan, serta Kanwil Ditjen Imigrasi Bali tersebut berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan Merry Yolanda mengonfirmasi penindakan tersebut. Penangkapan mewarnai jalannya pemeriksaan di sebuah rumah indekos yang dihuni para WNA.
Yolanda mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima, saat petugas tiba di lokasi, seorang WNA Nigeria berinisial VU sempat berupaya melarikan diri mengendarai sepeda motor. Namun, petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan WNA tersebut. “Saat diperiksa, VU tidak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang sah,” ujarnya.
Menurut Yolanda, berdasarkan keterangan pemilik indekos, terdapat tiga WNA Nigeria lainnya yang tinggal di lokasi yang sama. Saat hendak diperiksa, ketiga WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dan mengunci pintu kamar dari dalam.
Dengan persetujuan dan bantuan pemilik indekos, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan paksa dan menemukan WNA masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA. Oka ditemukan di kamar lantai dua tanpa dokumen keimigrasian. Sementara dua WNA lainnya, berinisial LOA dan CHA, ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos lantai satu. “Dari total empat WNA Nigeria yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang mampu menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya, sementara tiga lainnya tidak dapat membuktikan legalitas keberadaannya di Indonesia,” katanya.
Usai diamankan, keempat WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dokumen perjalanan dan aktivitas keimigrasian mereka.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 63 Tahun 2024).
Sebagai tindak lanjut, Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan telah memindahkan keempat WNA Nigeria tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna menjalani pendetensian sembari menunggu jadwal pemulangan paksa ke negara asalnya.
Ketua Tim Operasi Gabungan Reynald Christian mengapresiasi kolaborasi solid seluruh unsur instansi yang terlibat dalam penindakan ini. “Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan. Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” ujarnya. (*/bgn020)26093008