Badung, Baliglobalnews
Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Kuta Utara Polres Badung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat dengan yang terjadi pada Jumat (29/10/2024). Penganiayaan yang terjadi (TKP) proyek Hotel/Vila Taman Rosani, Jl. Cendrawasih No. 9, Banjar Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan ke Polsek Kuta Utara pada Minggu (10/11/2024).
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo saat dimintai konfirmasi menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (29/10/2024) pukul 12.30 wita di proyek Hotel/Vila Taman Rosani, Jl. Cendrawasih No. 9, Banjar Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung saat pelapor/korban Fernan Bima Pratama (28) yang dalam kondisi mabuk mengamuk di proyek dan mengejar beberapa buruh proyek sambil membawa pisau. Selanjutnya korban melempar tersangka menggunakan batu. Setelah ditanya oleh tersangka, korban ribut dengan tersangka. Ketika korban balik mengejar buruh lain, tersangka balik badan dengan maksud masuk ke kantor. Ketika berbalik badan tersangka mendapati pisau yang tertancap di tanah bekas tempat genset. Kemudian pisau tersebut diambil dan tersangka sembunyi di kantor. Di dalam kantor sudah ada R (saksi) yang juga sembunyi. Beberapa saat kemudian korban datang mendobrak pintu dan menyerang tersangka dengan pisau yang dibawanya. Tersangka awalnya tidak melawan dan hanya menghindar. Karena terus diserang akhirnya tersangka melawan dengan membacokkan pisau yang ditemukan ke arah lengan kiri korban. Setelah dibacok, korban berusaha lari dan berbalik badan. Ketika berbalik tersangka membacokkan pisau lagi mengenai punggung korban. Korban sempat melawan dengan membawa sekop dan mengejar tersangka yang akhirnya korban jatuh dan dibawa ke rumah sakit. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk ditangani lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka terbuka pada paha kanan dan kiri, luka terbuka pada punggung sebelah kanan, pada tangan kiri mengalami luka terbuka serta patah tulang,” ucap AKP Yusuf seizin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Kapolsek Kuta Utara memerintahkan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana untuk melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di TKP, dari hasil olah TKP serta koordinasi telah diperoleh informasi bahwa pelaku atas nama Agus Jumadi (50), selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar jam 22.00 Wita, di rumahnya di Dusun Gedang Sewu, Kelurahan Kedong Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur,” katanya.
AKP Yusuf menyebutkan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka luka pada tubuh korban, Pelaku mengakui melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau, Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap kelakuan korban yang selalu meminta uang kepada dirinya maupun buruh lain.
“Untuk pelaku kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (bgn003)24111504