Badung, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan pria asal Subang, Jawa Barat, karena telah mencuri dua ekor burung jenis Beo milik korban Ketut Sukadana (47) yang tinggal di Jalan Segara Wangi, Lingkungan Pengenderan, Kedonganan, Kuta, Badung.
“Pelaku bernama Rizal Fikri Nurrohimudin (27) diamankan tidak jauh dari TKP setelah berhasil membawa burung beo milik pelaku untuk yang kedua kalinya,” kata Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, pada Sabtu (13/7/2024).
Dia menjelaskan aksi pelaku dilakukan pada 4 Juli 24, sekira pukul 03.30 Wita. Korban mengetahui burung beo yang berada di depan rumah berjumlah dua ekor dan hanya tersisa satu ekor, setelah diperiksa disekitar lokasi burung tidak ditemukan keberadaanya.
Kemudian pada Selasa (9/7/24) sekitar pukul 02.00 Wita korban mendengar seperti orang yang melompat dari tembok di depan rumahnya. Setelah beberapa saat, korban kembali mendengar suara burung beo miliknya bersuara “koook” seperti ada orang menangkap.
“Lalu pelapor pun bangun dari tidurnya dan bergegas memeriksa sekitar kandang, burung beo yang berada di dalam kandang sudah tidak ada, dan sesaat kemudian terdengar suara sepeda motor knalpot brong keluar dari depan rumah pelapor,” katanya.
Kemudian, korban berusaha mengejar pelaku dibantu warga sekitar dengan mengantongi ciri ciri pelaku. Korban juga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuta. Dengan dibantu warga tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV.
Tak berselang beberapa lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti burung beo yang dicurinya. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya mencuri dua ekor burung beo di TKP dan rencananya burung tersebut akan dipelihara sendiri.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Pelaku sudah diamankan di Polsek dan kami Imbau kepada warga masyarakat silakan lapor ke hotline 110 bila mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum,” jelas Kapolsek. (bgn008)24071402