Badung, Baliglobalnews
Polsek Kuta membekuk tersangka Yoseph Nomleni (24), karyawan laundry, yang membawa kabur motor majikannya, dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kuta dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Sudah diamankan di Mako Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dia mengatakan setelah menyelidiki dan meminta keterangan saksi korban, Robin Chandra (37) yang melaporkan peristiwa tersebut, proses penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anghi Wahyu Romadhoni dan Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, bersama Panit Intel Ipda IGK Agus Wirawan dan anggota.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA di Laundry Jl. Tamansari Kelan,Tuban Kuta, Badung dimana korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku yang juga karyawan korban, dengan alasan mau menengok pacarnya yang tinggal di wilayah Denpasar Barat.
“Akan tetapi setelah ditunggu selama satu hari, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi melalui HP tidak aktif,” katanya.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kuta patroli dan melihat pelaku dengan ciri- ciri yang sama berada di Jalan Setia Budi, Kuta. Anggota Reskrim mengecek identitas dan memeriksanya. Benar saja pelaku merupakan orang yang dicari dan langsung ditangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor Vario DK 8186 BI pada Kamis (28/3/2024) malam. (bgn008)24033002