Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jl. Nusa Kambangan, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat pada Kamis (27/5).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 15 orang pelanggar prokes, 6 orang didenda di tempat masing-masing Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Demi kenyamanan dan menekan penularan Covid-19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk dirapid test antigen. “Sehingga yang di rapid test dalam kegiatan ini sebanyak 9 orang dengan hasil yang negatif,” katanya. (bgn003)21052728