Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 3 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di traffic light Jalan Sudirman, Jumat (11/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari total 3 orang pelanggar tersebut, 1 orang didapati tidak menggunakan masker dan 2 orang lainnya menggunakan masker tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 1 orang pelanggar tersebut dikenakan denda administrasi Rp 100.000. Sedangkan 2 orang lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar hanya diberikan pembinaan dan edukasi serta sanksi fisik seperti push up sehingga untuk selanjutnya mereka dapat menggunakan masker maupun sarana prokes lainnya dengan benar.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” pungkas Dewa Sayoga.(bgn003)21061123