Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan PPKM skala mikro di Jalan Griya Anyar, Suwung Kauh, Denpasar Selatan, Selasa (2/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 11 pelanggar tersebut, 5 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lagi dibina. Saat dikoordinasi semua pelanggar beralasan lupa.
Sebagai efek jera, menurut Sayoga, pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push-up. ”Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” katanya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga mensosialisasikan PPKM skala mikro dan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali. (bgn003)21030305