Denpasar, Baliglobalnews
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menyampaikan petugas berhasil menangkap pelaku saat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Penangkapan pelaku juga bekerjasama dengan Polsek Pringgarata, Lombok Tengah, dan turut mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Dentim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Tomiyas, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana di Denpasar pada Jumat (30/1/2026).
Dia menyebutkan kasus curanmor ini terjadi pada Senin (21/01/2025) sekitar pukul 07.00 Wita di Jl. Sri Padang Kerta, Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor milik korban diketahui hilang saat diparkir di pekarangan rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut,
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Hasil curian tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tomiyasa menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dikunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana,” katanya.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bgn008)26013012