Tim Gabungan Tertibkan APS Paslon di Sejumlah Titik Wilayah Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews

Tim Gabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tabanan pada Rabu (2/10/2024). Tindakan tersebut menyusul kesepakatan sebelumnya yang menetapkan batas waktu pembongkaran.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwirta mengatakan hasil rapat pertama pihaknya memberikan masing-masing kandidat untuk menertibkan secara mandiri dan selama masa kampanye hanya menggunakan APK (alat peraga kampanye) yang difasilitasi oleh KPU Tabanan. Namun, kata dia, sampai jangka waktu yang ditentukan pada Minggu (29/9/2024), APS dari masing masing paslon belum ditertibkan. Hal ini membuat KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajaran lainnya untuk menertibkan secara serentak.

“Kesepakatan kita bersama liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon (paslon) kemarin sangat jelas. APS yang masih terpasang hingga melewati 29/9/2024 harus diturunkan. Hari ini, kami bertindak tegas untuk menegakkan aturan tersebut,” katanya.

Suwirta mengatakan penertiban APS ini dilakukan secara menyeluruh di wilayah Tabanan. Pihaknya telah menurunkan di berbagai lokasi, termasuk jalan di Desa Buruan. ”Selain itu, kami juga telah menurunkan di sejumlah titik, seperti di kawasan RS Kasih Ibu Banjar Dauh Peken, sekitar Lapas kelas IIB, Banjar Dajan Peken dan di depan Hotel Taman Rai Banjar Delod Peken. Saat ini, kami masih terus melakukan koordinasi dengan jajaran paling bawah untuk memastikan tidak ada alat peraga yang terlewatkan,” ujarnya.

Sementara Koordinator bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati mengatakan kerja sama yang baik antara Bawaslu dan KPU sangat penting dalam menjaga ketertiban Pilkada. ”Berdasarkan hasil pengawasan kami dengan pengawasan desa dan panwascam, banyak alat peraga sosialisasi yang masih terpasang di luar batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada KPU untuk segera melakukan penertiban. Hari ini, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti secara bersama-sama,” katanya.

Menurut Winariati, Bawaslu akan melakukan evaluasi terkait aps yang sudah ditertibkan KPU hari ini. “Kami akan menunggu laporan dari temen di bawah, jika masih tercecer maka akan terus melakukan pengawasan untuk dibersihkan sampai bersih,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi yang dicopot sebenarnya tidak melanggar aturan. Namun, alat peraga tersebut digunakan oleh cabup-cawabup sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Saat ini masa kampanye telah dimulai, maka akan segera digantikan dengan alat peraga kampanye (APK).

“Proses transisi dari APS ke APK terus berjalan. Alat peraga sosialisasi yang digunakan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon perlu diturunkan untuk memberikan ruang bagi pemasangan APK. Hari ini kami telah berhasil pengawasan penertiban sekitar 20 lebih alat peraga sosialisasi di wilayah Tabanan,” katanya. (bgn020)24100205

bawaslutabanankputabanan
Comments (0)
Add Comment