153 Ribu WNA Kunjungi Tabanan, Sekda Susila Dorong Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Tabanan, Baliglobalnews

Tercatat 153.000 warga negara asing (WNA) mengunjungi Kabupaten Tabanan selama rentang waktu sebelas bulan terakhir. Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Ruang Rapat Sekda Tabanan pada Kamis (13/11/2025).

Sekda I Gede Susila yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kunjungan orang asing di Tabanan memerlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. “Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang. Karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan seluruh orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan izin tinggal. Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan optimal. “Dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal,” ungkapnya.

Haryo juga menyebutkan Tabanan kini menjadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu, terutama karena harga tanah yang lebih terjangkau. “Ini berdampak positif bagi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat 154 orang asing telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah,” katanya.

Sementara dari Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyampaikan masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan di lapangan, seperti minimnya data by name by address dari pihak imigrasi serta kurangnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian.

Hadir perwakilan Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, serta perangkat daerah antara lain Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP Kabupaten Tabanan. (bgn020)25111313

pemdatabanansekdasusila
Comments (0)
Add Comment