Tabanan, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah terkait untuk membahas skema baru perjanjian kerja sama pengelolaan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah Lot yang digelar di gedung DPRD Tabanan pada Senin (24/11/2025).
Pembahasan ini dilakukan lantaran perjanjian kerja sama pengelolaan objek wisata yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri itu akan berakhir pada 17 November 2026. Di samping itu, dasar hukum perjanjian kerja sama sempat menjadi temuan dari BPK RI, karena badan pengelola saat ini bukan badan usaha yang berbadan hukum.
Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait mengusulkan skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh Perumda Sanjayaning Singasana sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) melalui penugasan.
Plt. Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menyampaikan bahwa pembenahan pengelola Tanah Lot tidak bisa ditunda lagi, karena objek wisata tersebut mengelola aset daerah dan aset pelaba pura, yang memerlukan payung hukum yang kuat dan berbadan hukum. “Yang penting sekarang adalah pengelolaan Tanah Lot harus berbadan hukum. peraturan pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 sudah mengatur dan salah satu opsi sah adalah dikelola melalui Perumda Sanjayaning Singasana,” ujar Rai Dwipayana seusai acara.
Menurut dia, usulan penugasan tersebut didasarkan pada kajian tim ahli dari Universitas Udayana merekomendasikan penugasan pengelolaan Tanah Lot melalui Peraturan Bupati (Perbup), sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Perda 17 Tahun 2025 tentang Perumda Sanjayaning Singasana (yang memiliki bidang usaha pariwisata).
Usulan ini juga diperkuat, kata dia, oleh kinerja Perumda Sanjayaning Singasana yang telah diaudit kinerja oleh BPKP dan dinyatakan “Sehat” dengan skor nilai 77,54 kategori A serta telah diaudit oleh KAP dengan opini WTP dan profitable. “Namun skema baru yang diusulkan ini harus berdasarkan rekomendasi DPRD. Aset, konsep perjanjian juga harus dibahas dengan detail agar sesuai dengan aturan yg berlaku,” katanya.
Dia menyebutkan setelah rapat ini pihaknya akan segera merampungkan pembahasan skema pengelolaan berdasarkan penugasan perpub dan akan dibahas kembali dengan Pansus DPRD Tabanan. “Kami harap setelah berbadan hukum nanti maka kerjasama pengelolaan Tanah Lot aman, baik secara legalitas serta dengan masyarakat adat setempat,” tegasnya.
Sementara Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan bahwa skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh anak perusahaan Perumda Sanjayaning Singasana sementara baru sebatas usulan konsep dari kajian perangkat daerah terkait. “Baru sebatas usulan dan akan kami kaji bersama anggota Pansus VII,” ujarnya.
Dia menegaskan skema kerja sama baru tetap berpedoman pada kerja sama sebelumnya yang telah ada sejak 2011 yang terbentuk melalui adendum sebanyak tujuh kali. Kerja sama itu akan berakhir pada November 2026. Melalui skema baru nanti maka Badan pengelola Tanah Lot akan menjadi anak usaha dari Perumda Sanjayaning Singasana. “Itu salah satu opsi yang disarankan dan paling realistis karena melihat dari berbagai aspek, seperti aset daerah yang ada sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengelola berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017,” kata Putra Nurcahyadi seusai rapat.
Dia menegaskan bahwa Pansus akan memastikan skema kerja sama baru tetap menjamin hak-hak masyarakat. “Kami pastikan dengan skema kerjasama baru nantinya tidak akan ada pengurangan tenaga kerja hingga pahpahan (pembagian pendapatan) sesuai kesepakatan di awal,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mengkaji usulan ini secara detail sebelum dilakukan sosialisasi untuk menghindari miskomunikasi di masyarakat. (bgn020)25112417