DPRD Tabanan Dukung Penuh Hibah Bangunan Pasar Rakyat Penatahan ke Desa Adat

Tabanan, Baliglobalnews 

Komisi III DPRD Tabanan memberikan dukungan penuh terhadap permohonan hibah bangunan Pasar Rakyat Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan kepada Desa Adat Penatahan. Permohonan ini diajukan agar desa dapat mengelola pasar yang beroperasi sejak awal 2023 tersebut secara penuh dan optimal. Permohonan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta perwakilan Desa Adat, pada Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III AA Nyoman Dharma Putra dan dihadiri oleh jajaran eksekutif (Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bakeuda, Disperindag, Bagian Hukum), Camat Penebel, serta Perbekel dan Bendesa Adat Penatahan.

Perwakilan Pasar Rakyat Penatahan yang sekaligus menjabat Bendesa Adat Desa Penatahan I Made Suwitra menyampaikan bahwa pasar tersebut berdiri di atas lahan milik Desa Adat Penatahan seluas 1.790 m2. Namun, status bangunan pasar masih milik Pemerintah Pusat, karena sebelumnya dihibahkan untuk program revitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI pada 2022 lalu. “Yang memohonkan revitalisasi pasar sejak 2022 dan 2023 awal mulai operasinya. Karena di sekian tahun masih mengambang maka kami mohonkan untuk dihibahkan ke Desa Adat,” ujar Suwitra usai rapat

Dia berharap dengan dikelola oleh desa adat, pemanfaatan pasar bisa lebih optimal, termasuk perbaikan dan peningkatan fasilitas agar pedagang dapat masuk, bahkan membuka pasar senggol dan memanfaatkan area parkir. Saat ini, pasar memiliki 21 ruko dan 76 los.

Menyikapi permohonan tersebut, Dharma Putra menegaskan bahwa secara prinsip DPRD mendukung penuh pengalihan aset bangunan pasar kepada Desa Adat. “Kalau kita di DPRD ya jelas mendorong apalagi itu untuk penguatan ekonomi masyarakat, kan seperti itu. Sekarang tinggal prosesnya,” katanya.

Dia menyebutkan proses penghibahan ini hanya tinggal menyelesaikan aspek administrasi, mengingat lahan pasar secara legal adalah milik adat. Pihaknya juga mengetahui bahwa perjanjian awal pasca-pembangunan pasar memang akan dihibahkan kembali ke desa adat. “Kalau memang itu tidak menimbulkan permasalahan yang fatal secara hukum, ya kita dorong untuk segera mungkin tentunya dengan syarat, tidak ada indikasi pelanggaran temuan BPK, dan proses handing over (penyerahan) harus sesuai prosedur legal,” tegasnya.

Dharma Putra juga memberikan masukan kepada Desa Adat agar segera menjalin kerja sama dengan Pemda terkait retribusi (pajak parkir dan retribusi pasar) setelah aset bangunan resmi diserahkan. Hasil rapat kerja ini akan dikaji lebih lanjut dan diusulkan dalam rapat paripurna berikutnya, sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (bgn020)25112416

dprdtabananhibahpasarrakyat
Comments (0)
Add Comment