Tanah Hibah KPK di Tabanan Bakal Disulap Jadi Greenhouse Pembibitan

Singasana, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerima hibah barang rampasan negara berupa aset tanah seluas 2.000 meter persegi (20 are) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset tanah sitaan tindak pidana itu berlokasi strategis di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Hibah tersebut diterima beberapa hari lalu.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada KPK RI, khususnya Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK atas penyerahan aset tersebut kepada Pemkab Tabanan. “Saya sangat berterima kasih dan berbahagia kepada KPK RI, khususnya Pak Mungki Hadipratikto dari Direktur Bagian Aset. Kami di Tabanan diberikan aset seluas 2.000 meter di Kecamatan Marga. Tempatnya sangat bagus karena Marga merupakan kawasan pertanian dan hortikultura,” ujar Bupati Sanjaya seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan pada Kamis (8/10/2026).

Bupati Sanjaya menyatakan bahwa lahan hibah tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas greenhouse atau rumah pertanian pembibitan tanaman hortikultura. Langkah ini diambil sebagai strategi Pemkab Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan laju inflasi daerah, sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI).

Lewat fasilitas pembibitan modern tersebut, Pemkab Tabanan akan memproduksi bibit-bibit komoditas pangan esensial seperti cabai dan sayur-mayur yang nantinya dibagikan secara gratis kepada masyarakat. “Lahan itu alangkah baiknya kalau kita pakai greenhouse untuk tempat pembibitan. Tujuannya untuk mendukung ketahanan pangan yang menjadi prioritas kami, khususnya menekan inflasi komoditas seperti cabai dan sayur-mayur. Bibit yang kita hasilkan nanti disalurkan ke masyarakat,” katanya.

Bupati Sanjaya menyatakan fasilitas greenhouse ini juga akan saling melengkapi dengan rencana pembangunan rice milling unit (RMU) atau pusat penyosohan beras berskala besar dari Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Jika RMU berfokus pada pengolahan pascapanen beras, maka greenhouse berfokus pada penyediaan bibit hortikultura.

Soal tahapan, kata dia, Pemkab Tabanan kini sedang memproses pengalihan administrasi dan balik nama sertifikat tanah di BPN Agraria. Pembangunan fisik greenhouse ditargetkan mulai dieksekusi pada tahun anggaran 2027. “Saat ini kita daftarkan dulu ke Badan Pertanahan Nasional untuk proses balik nama. Setelah proses administrasi tuntas, rencana pembangunan greenhouse ini skemanya siap kita lakukan di tahun 2027 mendatang,” pungkasnya. (bgn020)26100806

Disulap Jadi Greenhouse PembibitanTanah Hibah KPK di Tabanan Bakal
Comments (0)
Add Comment