Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, membekuk seorang pria warga Republic of Belarus berinisial HS (29), karena kedapatan menyimpan ratusan gram ganja dan puluhan gram kokain.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka HS yakni ganja 483,5 gram dan kokain 33,69 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang kepada wartawan di Denpasar pada Selasa (7/4/2026).
Dia menyampaikan tersangka ditangkap di salah satu vila kamar no 3, Jalan Langui Kauh No. 305, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 6 April 2026. Terkait ganja dan kokain, diduga tersangka terlibat jaringan internasional. Hal ini dikarenakan barang bukti ganja yang didapat dari tersangka diduga dikirim dari Swiss. Sedangkan barang bukti narkoba jenis kokain, didapat dari Georgia, yang diduga hendak diedarkan di Pulau Bali. “Kasus ini kami ungkap Senin kemarin (6/4/2026). Dimana, saat diinterogasi petugas kami, tersangka mengaku mendapat kokain dari seorang rekannya yang berasal dari Negara Georgia,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, awalnya petugas mendapati kokain 33,69 gram di dalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dalam laci tersangka ditemukan lagi ganja 483,5 gram. “Semua barang bukti yang kami amankan ini merupakan diduga narkoba yang siap edar,” ucapnya. (bgn008)26040708