Sidang Paripurna DPRD Bali, Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024 Rp 250 M

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-32 masa persidangan ketiga di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (1/11).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengagendakan tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 serta Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda.

Tanggapan Dewan yang dibacakan

I Ketut Juliarta, menyatakan

Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam rangka perencanaan kebutuhan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan, sehingga berpengaruh terhadap pendanaan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Juliarta menyatakan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban, dengan penjelasan di antaranya dana cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali dari DAK, pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran (TA) selama kurun waktu tiga tahun anggaran, terhitung mulai TA 2022 sampai dengan TA 2024 Rp 250 miliar. Rincian anggaran yang disisihkan tahun 2022  Rp 100 miliar dan tahun 2023 Rp 150 miliar. “Dalam hal dana cadangan tersebut tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan legislatif, gubernur dan wakil gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan,” tandasnya. (bgn003)21110120

setwanprovinsi
Comments (0)
Add Comment