Tabanan, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pembangunan usaha di wilayah Selemadeg Raya (Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Selemadeg Barat) pada Senin (13/10/2025). Hasilnya, Dewan menemukan adanya indikasi pelanggaran di dua lokasi proyek besar.
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani dan melibatkan unsur Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, camat serta perangkat desa terkait.
Lokasi yang dikunjungi adalah pembangunan perumahan serta pabrik minuman beralkohol (mikol) di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur. Di lokasi pabrik mikol, rangka bangunan dan tembok pembatas sudah berdiri, sementara proyek perumahan baru tahap penyiapan lahan. Namun, di dua lokasi pembangunan tersebut, anggota Komisi I menemukan adanya indikasi pelanggaran. Pasalnya, para pengawas proyek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan untuk membangun.
Omardani mengatakan bahwa pengawas proyek di kedua lokasi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, meski mengklaim izin masih dalam proses pengurusan. “Untuk itu kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi,” ujar.
Omardani menegaskan pihaknya tidak melarang kegiatan Pembangunan, namun para pemilik wajib untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan seperti sertifikat laik fungsi (SLF), persetujuan bangunan gedung (PPG), dan izin lainnya. “Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi maka silakan dilanjutkan kembali,” katanya.
Sementara JF Penata Perijinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan Endah Setyaningsih menyampaikan bahwa pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang. Secara peruntukan ruang, lahan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk dalam permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.
Endah menyoroti potensi masalah jika dilakukan pembangunan mikol maka diperlukan adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol, jika itu pabrik baru maka tidak diizinkan, karena masuk negatif investasi. Kecuali pabrik mikol relokasi dari tempat lain dan sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Sementara Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata didampingi Kawil Mambang Kaja I Putu Agus Riadi mengatakan untuk pembangunan pabrik minuman, sebelumnya pemilik sudah melakukan sosialisasi lima kali kepada warga di Banjar Adat Mambang Kaja. Bahkan, warga telah menyetujui pembangunan pabrik tersebut. Begitu juga dengan rencana proyek pembangunan perumahan.
Namun saat ditanya jenis usaha yang akan dijalankan serta kelengkapan izin usaha, pihaknya tidak mengetahui. “Kami belum mengetahui secara pasti (pabrik) apa yang akan dibangun. Yang jelas hanya disebutkan pembangunan pabrik minuman beralkohol,” katanya.
Dia mengatakan alasan persetujuan masyarakat adalah janji pemasukan bagi desa adat dan penyerapan tenaga kerja. Di samping itu, pemilik pabrik menjamin tidak ada limbah, kebisingan serta polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik. “Selain itu, mereka juga menjamin akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga kami,” ujarnya.
Dia menambahkan, pembangunan pabrik sudah berlangsung sejak Juli 2025 dan luas lahan yang digunakan mencapai 77 are. Lahan tersebut dulunya merupakan tegalan. Pihaknya berharap pemilik usaha baik perumahan dan pabrik minuman bisa melengkapi seluruh izin usaha, sebab warga Banjar Adat Mambang Kaja sangat mengharapkan proyek bisa berjalan. “Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga di sini sangat welcome. Kalau memang ada pendamping yang tidak cocok tapi masyarakat umum sudah setuju maka tidak bisa apa-apa lagi,” pungkasnya. (*/bgn020)25101309