Gasak 15 Laptop di Baturiti, Spesialis Pencuri di Sekolah Asal Bandung  Diringkus

Tabanan, Baliglobalnews

Unit Reskrim Polsek Baturiti, Polres Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SMP Negeri 5 Baturiti. Pelaku berinisial J (22), asal Bandung, Jawa Barat, diringkus setelah mencuri 15 unit laptop dan 1 unit sound system dengan total kerugian mencapai Rp 89.550.000.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam siaran pers di Mako Polsek Baturiti, pada Kamis (6/11/2025). Pelaku J merupakan residivis asal Bandung yang dikenal sebagai spesialis pencurian di gedung kosong, terutama sekolah yang minim penjagaan. “Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Bandung, Jawa Barat. Aksinya kali ini menyasar SMPN 5 Baturiti dan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baturiti,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana menyampaikan kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan Kepala SMPN 5 Baturiti pada (29/10/2025). Dalam laporan itu disebutkan, ruang Tata Usaha dan ruang Kepala Sekolah ditemukan dalam keadaan berantakan dengan jendela terbuka dan tercongkel.

Setelah diperiksa, kata dia, diketahui 15 unit laptop merek Acer dan satu unit sound system aktif merek DBK hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 89,5 juta. Dari laporan itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi. 

Proses penangkapan pelaku, kata dia, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan barang-barang curian tersebut dijual secara daring (online). Polisi kemudian menggunakan metode penyamaran untuk menangkap pelaku. “Hasil penyelidikan menunjukkan barang-barang curian dijual secara online. Dimana cara ini juga digunakan polisi untuk menangkap pelaku, yakni dengan berpura-pura membeli salah satu laptop yang dijual secara online,” katanya seraya menambahkan, dari hasil penelusuran, pelaku diketahui tinggal di Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kompol Agus merinci dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 sekolah yang tersebar di wilayah Baturiti, Gianyar, Bangli, Marga, dan Penebel. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop operasional sekolah, satu unit komputer, proyektor, sound system, printer, obeng, serta satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

Adapun modus operandi pelaku adalah mencungkil jendela sekolah menggunakan obeng. Pelaku memilih lokasi secara acak melalui Google Maps, dengan kriteria sekolah yang sepi, tidak memiliki CCTV, dan minim penerangan. “Motif pelaku karena faktor ekonomi. Dia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi anaknya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Tabanan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan. “Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tabanan,” pungkasnya. (bgn020)25110607

pencuripolrestabananpolsekbaturiti
Comments (0)
Add Comment