Selundupkan Ribuan Gram Sabu, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara WN Afrika Selatan

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela (32) seorang ibu hamil (bumil) asal Afrika Selatan, selama 11 tahun penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti menyelundupkan 990,83 gram netto narkoba jenis sabu pada pakaian dalamnya saat tiba di Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi itu, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga memohon majelis hakim menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Serta, menjatuhkan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis hakim Iman Luqmanul Hakim itu.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa dalam sidang, karena bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis penyalahgunaan narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan dalam keadaan hamil,” kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa pada 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di terminal kedatangan internasional. Saat itu, dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik seorang penumpang perempuan yang tampak gelisah.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, asal Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089, South Africa. Diketahui juga terdakwa ini dalam keadaan sedang mengandung yang saat ini usianya sudah sekitar 6,5 bulan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap badan dan barang bawaan Mzimela kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai atas dasar curiga itu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu.

Yang mengejutkan barang haram itu  disembunyikan di pakaian dalam terdakwa. Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, Rp1.002.000, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg-Singapura dan Singapura-Denpasar atas nama terdakwa.

Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali yaitu Cokorda Bagus Narakesuma dan Putu Gede Abdii Cahyadi guna penanganan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada petugas, terdakwa mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg. Terdakwa diperintahkan membawa barang haram itu ke Bali dengan janji imbalan sebesar 20.000 Rand Afrika Selatan. Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya. (bgn008)25110409

kejaridenpasar
Comments (0)
Add Comment