Selundupkan 1kg Sabu di Celana Dalam, WN Afrika Divonis 8,5 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela (32) WN Afrika Selatan, pada Selasa (25/11/2025) sore. Pasalnya, terdakwa terbukti menyelundupkan 990,83 gram netto narkoba jenis sabu pada pakaian dalamnya saat tiba di Bali.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim, dalam sidang.

Hakim menilai terdakwa yang dalam kondisi hamil itu bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan pidana penjara,” ucapnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Luh Putu Suparmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara, dan membayar denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,

Pertimbangan hakim mengurangi hukuman terdakwa, karena terdakwa bersikap soap jujur, dan berterus terang serta berada dalam kondisi hamil. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sebagai WNA yang berada di Indonesia seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa pada 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di terminal kedatangan internasional. Saat itu, dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik seorang penumpang perempuan yang tampak gelisah.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, asal Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089, South Africa. Diketahui juga terdakwa ini dalam keadaan sedang mengandung yang saat ini usianya sudah sekitar 6,5 bulan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap badan dan barang bawaan Mzimela kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai atas dasar curiga itu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu.

Yang mengejutkan barang haram itu disembunyikan di pakaian dalam terdakwa. Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang rupiah sebesar Rp1.002.000, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg-Singapura dan Singapura-Denpasar atas nama terdakwa.

Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali yaitu Cokorda Bagus Narakesuma dan Putu Gede Abdii Cahyadi guna penanganan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada petugas, terdakwa mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg. Ia diperintahkan membawa barang haram itu ke Bali dengan janji imbalan sebesar 20.000 Rand Afrika Selatan. Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya. (bgn008)25112613

narkobaPNdenpasar
Comments (0)
Add Comment